P3MD Ambon Tolak dan Minta Penetapan Kawasan Konservasi Pulau Damer Ditinjau Ulang

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:42 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, menuai protes keras.

Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat.

Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon menyayangkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Padahal, masyarakat adalah bagian integral dari ekosistem Pulau Damer yang tidak boleh dikesampingkan.

Ketua P3MD Ambon, Aldi Umkeketo, memaparkan tiga poin krusial yang menjadi landasan penolakan mereka.

Pertama, proses penetapan yang tertutup membuktikan bahwa negara seolah sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat adat.

Langkah ini dianggap sebagai upaya tidak langsung untuk mengeliminasi warga dari ruang hidup yang telah mereka huni secara turun-temurun.

Baca Juga :  China's Growing Influence in International Politics: Implications for the World Order

Kedua, hampir seluruh wilayah yang ditetapkan sebagai “Zona Inti” adalah area tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga.

“Jika akses ini ditutup atas nama konservasi, maka aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat akan lumpuh. Masyarakat terancam terasing di tanahnya sendiri,” tegas Umkeketo di Ambon, Rabu (18/2/2026).

Ketiga, penetapan kawasan ini mengancam hilangnya tradisi lokal seperti Bameti (mencari hasil laut di pesisir saat air surut). Tanpa ruang hidup yang berdaulat, masyarakat adat berisiko kehilangan identitas budayanya.

Lebih lanjut, Umkeketo menjelaskan bahwa jauh sebelum negara menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem laut, masyarakat Damer telah menjalankan praktik pelestarian mandiri.

Melalui tradisi Sasi, pemerintah desa dan pihak gereja secara konsisten menjaga kelestarian lola, batulaga, teripang, hingga penyu.

“Negara semestinya malu. Sebelum negara hadir dengan regulasinya, masyarakat sudah lebih dulu menjaga laut mereka. Tradisi Sasi adalah bukti nyata konservasi berbasis kearifan lokal yang efektif,” tambahnya.

Baca Juga :  CV Kota Andan Manawoko Tunggak Upah, Pekerja Talud Penahan Ombak Desa Adar Segel Ekskavator

Mewakili suara masyarakat Pulau Damer, P3MD dengan tegas menolak penetapan kawasan konservasi tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat.

Sebagai informasi, Taman Perairan Damer di Maluku Barat Daya, ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 4 Tahun 2022, merupakan kawasan konservasi seluas 297.143,91 hektar yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan padang lamun.

Kawasan ini menjadi habitat bagi penyu hijau, hiu martil, serta populasi dugong terbesar di Indonesia.

Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan fokus perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut untuk kesejahteraan masyarakat lokal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT