Oleh: Teddy Christianto Leasiwal
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pattimura; Peneliti Senior Maluku Economic Development Consultant (MEDC)
Tulisan ini mencoba membaca pertumbuhan Indonesia 2026 dari daerah. Bukan untuk menyangkal capaian nasional, melainkan untuk menakar seberapa jauh capaian itu benar-benar menjangkau daerah, khususnya Maluku dan Kota Ambon. Sebab pada akhirnya, keberhasilan sebuah kebijakan tidak diukur dari angka di pusat, melainkan dari apakah kebijakan hadir di tempat-tempat yang paling membutuhkannya.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Fondasi Makro yang Kuat, tetapi Rapuh terhadap Guncangan
Memasuki paruh kedua 2026, fondasi ekonomi nasional masih terjaga. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan sepanjang tahun dalam kisaran 4,9–5,7 persen. Pada Triwulan II 2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sementara pertumbuhan Semester I 2026 mencapai 5,45 persen (c-to-c). Namun, stabilitas ini tidak berada di ruang hampa.
Konflik geopolitik di Timur Tengah, pelemahan nilai tukar, dan ketidakpastian pasar keuangan global terus menguji ketahanan domestik. Bank Indonesia merespons dengan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen pada Juni 2026, langkah pre-emptive untuk menjaga stabilitas Rupiah dan mengendalikan inflasi impo,sebelum kembali menaikkannya menjadi 5,75 persen pada pertengahan Juni 2026.
Yang menarik, terjadi pergeseran struktur pertumbuhan. Investasi tumbuh 6,87 persen, melampaui pertumbuhan konsumsi rumah tangga sebesar 5,06 persen. Hilirisasi menjadi motor utama dengan kontribusi 29,7 persen terhadap total investasi nasional, atau sekitar Rp300,1 triliun dari total realisasi investasi Semester I 2026 sebesar Rp1.010,6 triliun.
Tetapi ada catatan penting: 75,7 persen investasi hilirisasi masih terkonsentrasi di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara. Artinya, meskipun investasi tumbuh secara nasional, manfaatnya tidak menyebar secara geografis. Beberapa daerah menjadi pusat pertumbuhan baru, sementara daerah lain termasuk Maluku,belum sepenuhnya merasakan efeknya.
Maluku: Pertumbuhan yang Tidak Otomatis Menyejahterakan
Provinsi Kepulauan Maluku menempati posisi unik dalam peta ekonomi Indonesia. Dengan 93,5 persen wilayah berupa perairan, 1.422 pulau, dan garis pantai sepanjang 10.914 kilometer, karakteristik geografisnya fundamental berbeda dari provinsi-provinsi di Jawa dan Sumatera.
Perekonomian Maluku menunjukkan kinerja positif pada paruh pertama 2026, dengan pertumbuhan yang melampaui rata-rata nasional. Sektor pertanian menjadi salah satu penyumbang pertumbuhan terbesar, didorong oleh peningkatan produksi padi, produksi ternak sapi, serta produksi perikanan.
Namun, di balik angka yang menggembirakan, terdapat realitas struktural yang perlu dicermati secara kritis. Konsumsi rumah tangga masih mendominasi struktur ekonomi Maluku, dan menjadi sumber pertumbuhan terbesar. Ini menandakan bahwa investasi belum menjadi motor utama pertumbuhan di Maluku. Ketergantungan pada konsumsi membuat pertumbuhan lebih rentan terhadap guncangan.
Kinerja investasi Maluku sendiri menunjukkan pola yang khas: jumlah proyek meningkat, tetapi nilai investasi justru menyusut. Investasi yang masuk sebagian besar berskala kecil dan tersebar, tanpa investasi besar yang mampu menciptakan efek berganda signifikan. Kondisi ini menunjukkan perlunya strategi untuk menarik investasi dengan skala yang lebih besar dan berdampak lebih luas bagi perekonomian Maluku.
Dalam RPJMD 2025–2029, target investasi Provinsi Maluku untuk tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3,38 triliun, setara dengan baseline tahun 2024. Target yang konservatif ini mencerminkan kehati-hatian pemerintah di tengah berbagai kendala struktural: keterbatasan infrastruktur, sengketa hak atas tanah, dan rendahnya tingkat kepatuhan pelaku usaha.
Kemiskinan: Perbaikan yang Disertai Kesenjangan Kota-Desa
Capaian pengurangan kemiskinan Provinsi Maluku tetap menunjukkan perbaikan, meskipun disparitas antar wilayah sangat mencolok. Pada Maret 2026, tingkat kemiskinan provinsi turun menjadi 14,91 persen, dari 15,25 persen pada September 2025. Jumlah penduduk miskin berkurang menjadi 281.540 orang, atau turun 5.320 orang dibandingkan semester sebelumnya.
Garis Kemiskinan Provinsi Maluku ditetapkan sebesar Rp825.638 per kapita per bulan, terdiri atas Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp604.190 (73,18 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp212.835 (26,82 persen). Dengan rata-rata anggota rumah tangga miskin sebanyak 6,23 orang, satu rumah tangga miskin membutuhkan sekitar Rp5,14 juta per bulan untuk keluar dari garis kemiskinan.
Namun, kesenjangan kota-desa merupakan ciri inti persoalan kemiskinan di Maluku. Tingkat kemiskinan perkotaan turun dari 4,80 persen menjadi 3,99 persen. Sementara itu, tingkat kemiskinan perdesaan tercatat naik tipis dari 24,01 persen menjadi 24,10 persen. Jumlah penduduk miskin perdesaan tercatat 247.080 orang, sementara perkotaan berkurang menjadi 34.460 jiwa.
Ini berarti bahwa capaian pengurangan kemiskinan provinsi hampir seluruhnya disumbangkan oleh wilayah perkotaan, sementara wilayah perdesaan yang menampung mayoritas penduduk miskin justru mengalami stagnasi. Pusat gravitasi persoalan kemiskinan Maluku ada di perdesaan, titik sulitnya di perdesaan, dan harapannya juga di perdesaan.
Di tengah gambaran provinsi tersebut, Kota Ambon menempati posisi yang tampak kontras. Tingkat kemiskinan Kota Ambon pada 2025 turun menjadi 4,34 persen, dari 5,13 persen pada 2024, dengan jumlah penduduk miskin berkurang dari 25.810 jiwa menjadi sekitar 22.300 jiwa. Angka ini jauh lebih rendah daripada tingkat kemiskinan Provinsi Maluku secara keseluruhan dan juga di bawah rata-rata nasional.
Yang perlu dicermati, Garis Kemiskinan Kota Ambon dalam lima tahun meningkat dari Rp596.042 (2020) menjadi Rp783.697 (2025), atau naik sekitar 31,5 persen. Garis kemiskinan yang terus naik sementara angka kemiskinan justru turun, secara permukaan tampak berarti pendapatan penduduk tumbuh melampaui biaya hidup dasar.
Yang lebih patut diwaspadai adalah perubahan indikator kualitas kemiskinan.
Data BPS menunjukkan bahwa pada 2024, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) Kota Ambon naik 0,06 poin, yang berarti rata-rata pengeluaran penduduk miskin semakin jauh dari garis kemiskinan. Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) Kota Ambon tercatat 0,08 pada 2025, turun dari 0,16 pada 2024.
Artinya: meskipun jumlah penduduk miskin berkurang, kelompok yang masih berada dalam kemiskinan menghadapi jarak pengeluaran yang lebih dalam terhadap garis kemiskinan. Ini adalah dilema khas “berkurang jumlah tetapi tidak berkurang kualitas”,mereka yang paling mudah ditarik keluar sudah ditarik keluar, dan kelompok miskin yang tersisa menghadapi hambatan struktural yang lebih dalam.
Ambon: Gateway yang Tumbuh Cepat di Atas Basis yang Rendah
Dari Provinsi Maluku, perhatian mengerucut pada Kota Ambon yang memiliki peran strategis sebagai pusat perdagangan dan jasa serta simpul distribusi barang dan jasa di wilayah Maluku. Sebagai gateway ekonomi Maluku, Ambon menghubungkan Halmahera, Maluku Utara, Buru, Seram, Kepulauan Banda, Aru, dan Maluku Tenggara melalui jalur laut dan udara.
Kinerja ekonomi Kota Ambon menunjukkan tren positif. Pada Kuartal I 2026, ekonomi Ambon tumbuh 6,09 persen melampaui rata-rata provinsi dan nasional. Realisasi investasi mencapai Rp847 miliar pada Semester I 2026, atau tumbuh sekitar 180 persen secara tahunan. Hingga periode yang sama, 13.842 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan.
Namun, lonjakan ini terjadi di atas basis yang sangat rendah. Struktur ekonomi Kota Ambon didominasi sektor jasa dan perdagangan, dengan kontribusi sektor tersier yang sangat besar terhadap PDRB. Struktur ini membuat pertumbuhan investasi lebih mudah diterjemahkan menjadi ekspansi aktivitas ekonomi jangka pendek, tetapi sekaligus membatasi penetrasi investasi ke sektor riil seperti manufaktur dan pertanian.
Akar Persoalan: Hukum Investasi yang Dibuat untuk Daratan
Pertanyaan mendasarnya: mengapa pertumbuhan yang tinggi tidak diikuti pemerataan yang signifikan? Jawabannya tidak hanya terletak pada faktor ekonomi, tetapi juga pada kerangka hukum yang mengatur investasi itu sendiri.
Undang-Undang Cipta Kerja, merupakan regulasi paling ambisius dalam sejarah hukum Indonesia pasca reformasi membawa perubahan besar melalui pendekatan omnibus law: mengubah 76 undang-undang sekaligus dalam 1.203 pasal. Terobosan utamanya adalah perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).
Tujuannya jelas: mempercepat perizinan, mengurangi birokrasi, dan menarik investasi. Namun, janji itu belum terwujud secara merata di wilayah kepulauan. Sejumlah proyek infrastruktur strategis di Maluku menghadapi keterlambatan dan permasalahan perencanaan yang serius. Berbagai laporan daerah menyebutkan bahwa banyak proyek mengalami kendala pembebasan lahan, koordinasi antarlembaga, dan penyesuaian dengan kondisi geografis setempat.
Ada tiga persoalan mendasar dalam norma UU Cipta Kerja yang menjelaskan mengapa hal ini terjadi.
• Pertama, perizinan berusaha berbasis Risiko. Konsep “risiko” tidak didefinisikan secara operasional. Lebih dari itu, parameter risiko yang digunakan dalam peraturan pelaksana tidak mempertimbangkan karakteristik kepulauan seperti tingkat isolasi geografis, kerentanan ekosistem pesisir, dan keberadaan hak ulayat. Akibatnya, proyek di wilayah dengan ekosistem sensitif seperti Maluku justru dapat diklasifikasikan dengan tingkat risiko yang lebih rendah dibandingkan proyek serupa di wilayah dengan ekosistem yang kurang sensitif. Ini kebalikan dari yang seharusnya terjadi.
• Kedua, pengadaan tanah. Perubahan yang dibawa meliputi perluasan definisi “kepentingan umum” hingga mencakup proyek swasta yang mendapat dukungan pemerintah, pemendekan waktu pengadaan tanah dari 583 hari menjadi 249 hari, perubahan mekanisme kompensasi dari nilai pasar menjadi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), serta pergeseran penyelesaian sengketa dari pengadilan ke arbitrase.
Dalam konteks Maluku, pemendekan waktu ini bermasalah karena masyarakat adat memiliki mekanisme pengambilan keputusan sendiri (saniri negeri) yang membutuhkan waktu untuk mencapai mufakat. Kompensasi berbasis NJOP juga tidak mencerminkan nilai sosial, budaya, dan spiritual tanah ulayat. Di daerah terpencil, NJOP bisa jauh di bawah nilai pasar, dan tanah ulayat tidak dapat direduksi menjadi angka.
• Ketiga, perlindungan lingkungan hidup. AMDAL yang semula diwajibkan untuk setiap proyek yang berpotensi berdampak penting kini hanya diwajibkan untuk proyek dengan risiko tinggi. Parameter yang digunakan untuk menentukan tingkat risiko lingkungan, seperti kepadatan penduduk dan keberadaan kawasan lindung,tidak mempertimbangkan sensitivitas ekosistem kepulauan. Maluku memiliki ekosistem yang jauh lebih sensitif daripada Jawa: terumbu karang, mangrove, padang lamun, dan spesies endemik. Seharusnya proyek di Maluku mendapatkan pengawasan lingkungan yang lebih ketat, bukan lebih longgar.
Bias Mainland dalam Politik Hukum
Dari analisis terhadap ketiga dimensi norma tersebut, tampak adanya bias mainland, kecenderungan pembentukan hukum yang berorientasi pada paradigma wilayah daratan dan mengabaikan karakteristik kepulauan.
Bias ini termanifestasi dalam lima dimensi.
1. Uniformitas Regulasi. Pendekatan one-size-fits-all mengabaikan heterogenitas geografis, sosial, dan ekologis.
2. Asumsi Infrastruktur Digital. Sistem OSS mengasumsikan ketersediaan internet
yang merata. Padahal, jangkauan jaringan seluler di Maluku masih belum merata, dan masih banyak desa yang belum memiliki akses internet stabil. Sejumlah lokasi proyek infrastruktur bahkan tidak terjangkau sinyal seluler sama sekali.
3. Pengabaian hukum adat. Tidak satupun dari 11 klaster dalam UU Cipta Kerja yang secara khusus mengatur pengakuan dan perlindungan hukum adat dalam konteks investasi. Padahal, sebagian besar tanah di Maluku masih dikelola sebagai tanah ulayat.
4. Asumsi biaya dan waktu. UU Cipta Kerja mengasumsikan biaya dan waktu
perizinan yang sama di seluruh wilayah, padahal di kepulauan biaya logistik bisa jauh lebih tinggi dan waktu pengurusan izin lebih lama.
5. Pengabaian kearifan lokal. Sistem sasi, pengelolaan sumber daya alam tradisional yang telah teruji ratusan tahun, tidak diakomodasi dalam regulasi modern.
Paradoks Kepastian Hukum
Temuan penting lain adalah adanya paradoks kepastian hukum. UU Cipta Kerja memang berhasil menciptakan kepastian formal: prosedur perizinan lebih terstruktur, tahapan lebih jelas, dan batas waktu pelayanan lebih tegas. Namun, kepastian formal ini tidak diikuti oleh kepastian substantif.
Di Maluku, meskipun suatu bidang tanah secara administratif dikategorikan sebagai tanah negara, masyarakat adat tetap dapat mengajukan klaim berdasarkan hukum yang hidup. Klaim ini sering muncul setelah investasi berjalan, karena pada tahap awal tidak ada mekanisme yang mampu mengidentifikasi secara komprehensif keberadaan hak-hak komunal. Investor menghadapi ketidakpastian yang tidak dapat diantisipasi hanya dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Kepastian substantif juga dipengaruhi oleh dinamika sosial dan politik daerah. Pergantian kepala daerah, perubahan kebijakan tata ruang, atau perubahan prioritas pembangunan dapat memengaruhi keberlangsungan proyek meskipun semua persyaratan formal telah dipenuhi. Artinya, kepastian hukum dalam implementasi investasi tidak hanya bergantung pada kepastian norma, tetapi juga pada stabilitas hubungan antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menuju Hukum yang “Berpihak” pada Kepulauan
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa politik hukum UU Cipta Kerja masih mengandung bias mainland dan belum sepenuhnya responsif terhadap karakteristik wilayah kepulauan. Diperlukan perubahan paradigma menuju pengaturan investasi infrastruktur kepulauan yang lebih terdiferensiasi, adaptif, dan berkeadilan.
Perubahan itu harus dimulai dengan “mengakui” bahwa Indonesia bukan hanya Jawa. Negara kepulauan membutuhkan hukum yang memahami bahwa jarak bukan sekadar angka, bahwa laut bukan penghalang melainkan penghubung, dan bahwa masyarakat adat bukan pihak yang harus disingkirkan melainkan mitra yang harus dilibatkan.
Hukum yang responsif terhadap kepulauan harus mengakomodasi mekanisme Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dalam pengadaan tanah di wilayah adat, menyediakan sistem perizinan yang adaptif terhadap keterbatasan infrastruktur digital, memperkuat perlindungan lingkungan pada kawasan kepulauan yang memiliki ekosistem sensitif, serta membangun harmonisasi antara hukum negara dan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat.
Gagasan ini bukan sekadar kritik. Ini adalah ajakan untuk membangun hukum pembangunan kepulauan (archipelagic developmental law) sebagai bidang kajian baru dalam ilmu hukum Indonesia,sebuah pendekatan yang menempatkan kondisi geografis, sosial, dan budaya wilayah kepulauan sebagai dasar dalam perumusan kebijakan hukum pembangunan.
Penutup: Pertumbuhan yang Harus Sampai ke Pinggiran
Arah Indonesia 2026 berada di antara tiga kutub: stabilitas makro yang harus dijaga, dampak daerah yang harus diperhatikan, dan konsolidasi pemerintahan yang harus dikelola dengan bijak. Stabilitas makroekonomi adalah fondasi, tetapi fondasi saja tidak cukup. Diperlukan kebijakan yang secara eksplisit mendorong pemerataan manfaat pertumbuhan ke seluruh wilayah dan lapisan masyarakat.
Pengalaman Maluku dan Kota Ambon memberikan pelajaran berharga: pertumbuhan ekonomi yang tinggi tidak secara otomatis mengurangi kemiskinan. Hanya ketika investasi masuk ke sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja luas dan meningkatkan nilai tambah lokal, serta didukung perbaikan infrastruktur perdesaan secara substantif, maka pertumbuhan dapat berubah menjadi pembangunan yang inklusif.
Pengurangan angka kemiskinan Provinsi Maluku secara keseluruhan memiliki pusat gravitasi di perdesaan, titik sulitnya di perdesaan, dan harapannya juga di perdesaan. Prinsip yang sama berlaku untuk Indonesia secara keseluruhan,selama kesenjangan kota-desa dan antar wilayah tidak ditangani secara serius, dan selama hukum investasi masih dibuat dengan asumsi daratan, maka pertumbuhan nasional yang mengesankan tidak akan pernah sepenuhnya inklusif.
Membaca Indonesia 2026 dari pinggiran bukan berarti meragukan capaian nasional. Sebaliknya, ini adalah cara untuk memastikan bahwa capaian itu benar-benar menjadi milik semua,termasuk mereka yang tinggal di pulau-pulau kecil, di desa-desa pesisir, dan di daerah-daerah yang selama ini hanya muncul dalam statistik sebagai angka yang tertinggal.









