Hartini Dijeblosoan ke Rutan, Terancam Hukuman 5 Tahun dan Denda Rp5 Miliar

- Penulis

Selasa, 21 April 2026 - 16:30 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

Pemilik bahan kimia terlarang, Hj. Hartini saat berada di Rutan Polda Maluku, Selasa (21/4/2026).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku resmi menahan Hj. Hartini, tersangka kasus dugaan tindak pidana penggunaan bahan kimia terlarang. Penahanan dilakukan di Rutan Polda Maluku pada Senin (20/4/2026).

Keputusan penahanan ini diambil penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti serta pertimbangan objektif demi kelancaran proses hukum.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang telah berlangsung sejak adanya laporan polisi pada Oktober 2025.

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti sebelum akhirnya menetapkan tersangka,” ungkap Rositah.

Atas perbuatannya, Hj. Hartini dijerat dengan pasal 9 ayat (1) jo. Pasal 23 UU Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal Rp5 miliar.

Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Baca Juga :  Percepat Proses Pidana, Berkas Tahap I Bripda MS Diserahkan ke Kejari Tual

Mengingat dampak luasnya terhadap keamanan publik, penyalahgunaan bahan kimia kini menjadi isu strategis nasional.

Rositah menambahkan, Polda Maluku memastikan seluruh proses hukum dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Saat ini, penyidik terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara (tahap I) agar proses hukum dapat segera berlanjut ke meja hijau. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT