Tersangka Bantah Isu 80 Gram Sabu, Polda Maluku: Tak Ada Toleransi Anggota Terlibat Narkoba

- Penulis

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:56 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi.

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Fakta baru terungkap dalam polemik dugaan hilangnya barang bukti narkotika yang menyeret nama Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.

Hasil klarifikasi resmi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku terhadap tersangka Saleh Tan mengungkap pengakuan yang berbeda dengan isu liar di ruang publik mengenai hilangnya sabu seberat 80 gram.

Kepada pemeriksa Bidang Propam Polda Maluku, Saleh Tan menegaskan bahwa saat pengungkapan kasus pada 8 Agustus 2025 di sebuah rumah kos depan Kantor DPRD Kabupaten Buru, barang bukti yang ditemukan bukan 80 gram sabu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Melainkan hanya satu paket sabu yang berada dalam penguasaan tersangka lain, Iswar Amin.

Klarifikasi ini menjadi bagian dari pendalaman Bidang Propam Polda Maluku menyusul beredarnya pemberitaan yang menyudutkan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, mengatakan sejak isu tersebut mencuat, Kapolda Maluku langsung memerintahkan jajaran pengawasan internal untuk bekerja secara profesional, objektif, dan transparan guna menguji informasi berdasarkan fakta hukum.

“Setiap informasi yang berkembang di masyarakat menjadi perhatian serius Bapak Kapolda Maluku. Oleh karena itu, Bidang Propam melakukan pendalaman menyeluruh, memeriksa dokumen perkara, serta meminta klarifikasi pihak-pihak yang mengetahui langsung peristiwa, termasuk tersangka. Langkah ini diambil agar setiap kesimpulan berdasarkan fakta, bukan opini ataupun asumsi,” ujar Rositah saat dimintai konfirmasi, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Satu Buron Pengeroyok Abdullah Mahu, Enam Pelaku Lain Masih Dikejar

Dalam pemeriksaan tersebut, Saleh Tan berulang kali menegaskan tidak pernah mengetahui adanya barang bukti sabu seberat 80 gram seperti yang diberitakan.

Ia juga menyatakan tidak dapat membenarkan informasi tersebut karena tidak sesuai dengan fakta di lokasi kejadian.

Lebih lanjut, Saleh Tan membeberkan cerita saat dirinya ditahan di Rutan Polda Maluku. Ia mengaku sempat didatangi oleh empat anggota Polres Buru bersama seorang wartawan yang memintanya membuat pengakuan palsu kepada media bahwa barang bukti dalam perkara tersebut berjumlah 80 gram.

Namun, Saleh menolak permintaan itu demi kejujuran proses hukum. Seluruh keterangan ini kini telah dituangkan dalam Berita Acara Klarifikasi (BAK).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perkara dan pendalaman saksi, Kombes Pol. Rositah menjelaskan bahwa Propam Polda Maluku belum menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan dugaan keterlibatan Kasat Reserse Narkoba Polres Buru dalam isu penggelapan barang bukti tersebut.

Baca Juga :  Penampungan Ilegal 57 Burung Endemik Dilindungi di Ambon Digagalkan, Polisi Tahan Seorang Wiraswasta

“Karena itu, kami mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum, mengedepankan asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang belum didukung alat bukti sah,” tambahnya.

Meski demikian, Rositah menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, kebijakan institusi terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan Polri tetap sangat tegas dan tanpa kompromi.

“Siapa pun yang terbukti, baik sebagai pengguna, pengedar, terlebih bandar, akan diproses pidana sekaligus dikenakan sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Rositah.

Komitmen tersebut dibuktikan dengan tindakan nyata. Polda Maluku baru-baru ini resmi menjatuhkan sanksi PTDH terhadap empat personel Polres Buru yang terbukti menggunakan narkotika.

Polda Maluku menyatakan tetap membuka diri bagi masyarakat yang ingin menyampaikan informasi atau bukti baru yang valid secara hukum terkait kasus ini.

“Prinsip Bapak Kapolda sederhana, anggota yang tidak bersalah harus dilindungi nama baiknya, sedangkan anggota yang terbukti bersalah wajib diproses tanpa pandang bulu,” pungkas Kombes Pol. Rositah. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang
Bos Sinyo, DPO Kasus Penjualan Oli Palsu Ditangkap di Surabaya
Polres SBB Tahan 2 Orang Terkait Dugaan Pemerasan Toko di Piru
Peletakan Batu Pertama Pastori Patahuwe, Simbol Pemulihan Nyata

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Selasa, 22 September 2026 - 21:11 WIT

Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima

Senin, 21 September 2026 - 13:05 WIT

Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT