Perda Investasi Maluku Harus Berpijak pada Realitas Kepulauan

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.– Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Maluku, Anos Yeremias, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi tidak disusun secara normatif belaka.

Menurutnya, substansi regulasi tersebut harus berpijak pada realitas Maluku sebagai daerah berciri kepulauan. Hal ini penting agar Perda tersebut mampu mengatasi berbagai kendala investasi secara konkret sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Kita menyusun Perda ini untuk mempermudah investasi. Jika keluhan-keluhan yang disampaikan di lapangan tidak disikapi secara serius di dalam regulasi, maka pembuatan Perda ini akan menjadi percuma,” ujar Yeremias di Ambon, Selasa (14/7).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, pembahasan Ranperda tersebut terus berjalan intensif dengan melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, pelaku usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Seluruh masukan yang terjaring akan dijadikan bahan penyempurnaan draf regulasi tersebut.

Yeremias menilai kebijakan investasi di Maluku tidak bisa disamakan dengan daerah daratan (kontinental). Tantangan konektivitas, tingginya biaya transportasi, dan belum meratanya pembangunan di wilayah kepulauan menuntut adanya pendekatan khusus.

Baca Juga :  DPRD Maluku Tutup Sidang III, Ini Agenda Masa Sidang Baru

“Maluku ini terdiri dari ribuan pulau, bukan wilayah daratan yang menyatu. Oleh karena itu, pemberian insentif pun harus disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan masing-masing daerah,” jelasnya.

Ia mencontohkan, aktivitas investasi saat ini masih tersentralisasi di wilayah dengan aksesibilitas yang relatif lebih baik seperti Kota Ambon, Pulau Seram, dan Pulau Buru. Sementara itu, daerah kepulauan lainnya dinilai belum memiliki daya saing yang memadai untuk menarik minat penanam modal.

Guna mengatasi ketimpangan tersebut, Yeremias menyarankan agar skema pemberian insentif dibedakan secara zonasi. Langkah ini diharapkan dapat merangsang para investor untuk melirik dan mengembangkan usaha di wilayah-wilayah yang selama ini belum tersentuh pembangunan.

“Tujuan utama dari kehadiran Perda ini adalah menarik investasi masuk, membuka lapangan kerja baru, dan mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di seluruh pelosok Maluku,” tegasnya.

Baca Juga :  Percepat Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, Pansus DPR dan DPD RI Gelar RDP dengan Kemenhan

Untuk itu, ia meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Biro Hukum Setda Maluku mengkaji secara mendalam seluruh masukan yang ada.

Selain itu, pelibatan akademisi, khususnya dari Fakultas Hukum, dinilai krusial agar regulasi ini memiliki landasan yuridis yang kuat sekaligus aplikatif saat diimplementasikan.

Di sisi lain, Anggota Pansus DPRD Maluku, Ary Sahertian, menjelaskan bahwa Ranperda ini nantinya akan berfungsi sebagai payung hukum yang mengatur norma-norma umum.

Sementara untuk ketentuan teknis pelaksanaannya akan dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan diikuti oleh regulasi di tingkat kabupaten/kota.

“Perda ini akan menjadi acuan bersama bagi seluruh pemerintah daerah di Maluku. Namun, keberhasilan implementasinya tetap membutuhkan komitmen kolektif untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, menjamin kepastian hukum, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Ary. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku
DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon
Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026
Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda
DPRD Maluku Minta APBD Perubahan 2026 Disusun Sesuai Kemampuan Fiskal
DPRD Maluku Tutup Sidang III, Ini Agenda Masa Sidang Baru
Komisi VIII DPR RI Dukung Transformasi STABN Raden Wijaya Menjadi Institut

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 21:58 WIT

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Selasa, 22 September 2026 - 20:54 WIT

Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Senin, 21 September 2026 - 17:53 WIT

DLHP Diminta Tak Ragu Tutup Lagi Mie Gacoan Ambon

Sabtu, 19 September 2026 - 15:41 WIT

Pinjaman Daerah Maluku Baru Rp296 Miliar, DPRD Desak Realistis Susun APBD-P 2026

Jumat, 18 September 2026 - 18:37 WIT

Perkuat Pelindungan Perempuan, Komnas Perempuan dan DPRD Maluku Dorong Pembaruan Perda

Berita Terbaru

Kesehatan

Bea Cukai-BPOM Ambon Perkuat Pengawasan Obat dan Makanan

Senin, 28 Sep 2026 - 20:39 WIT