Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

- Penulis

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Liputan6.com)

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026). (Foto: Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Liputan6.com)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Regaf Felix terkait penghangusan kuota internet.

Dilansir Liputan6.com, dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, Mahkamah mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo di Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK juga menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi ditetapkan berdasarkan formula pemerintah pusat.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Ketua Ombudsman RI, Keluar Gedung Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol

“Dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” lanjut Suhartoyo.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan pemerintah pusat memiliki posisi sebagai penentu formula sekaligus pengendali tarif layanan telekomunikasi. Oleh karenanya, MK memandang belum adanya aturan mengenai perlindungan sisa kuota internet tidak bisa dianggap semata sebagai risiko bisnis antara operator dan pelanggan.

“Ketiadaan aturan mengenai perlindungan sisa kuota tidak dapat dipandang semata-mata sebagai risiko bisnis antara penyelenggara telekomunikasi dan pengguna jasa telekomunikasi,” kata Adies.

MK juga menilai pengguna yang telah membayar paket data memiliki hak atas manfaat layanan yang bernilai ekonomi. Adies menyebut bahwa perlindungan hukum seharusnya diberikan terhadap manfaat layanan yang belum dinikmati, bukan hanya pada kuota internet itu sendiri.

Baca Juga :  28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

“Aspek yang perlu dilindungi bukanlah kuota, melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi,” ujarnya.

Menurut MK, sisa kuota yang belum digunakan oleh pelanggan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu. Manfaat layanan tersebut tidak boleh dihilangkan secara sepihak.

“Nilai ekonomi yang secara sah telah dibayarkan pengguna jasa telekomunikasi harus memperoleh perlindungan hukum sehingga manfaat layanan tidak dapat ditiadakan secara sewenang-wenang,” ucap Adies. (INT)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

El Nino Memicu Penundaan Musim Hujan, Maluku Diprediksi November 2026
Cegah PHK Massal PPPK, Pempus Tambah TKD Rp18,9 Triliun untuk 540 Daerah
Tetap Waspada, September Masih Jadi Fase Kritis Karhutla
Pansus Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini, Kemenkeu Siapkan Skema Pendanaan
Status Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Menkeu Jamin Tak Bebani Fiskal
Masuk Pembahasan Tripartit, Presiden Prabowo Optimis RUU Daerah Kepulauan Disahkan Tahun Ini
Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:00 WIT

El Nino Memicu Penundaan Musim Hujan, Maluku Diprediksi November 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 18:54 WIT

Cegah PHK Massal PPPK, Pempus Tambah TKD Rp18,9 Triliun untuk 540 Daerah

Selasa, 8 September 2026 - 20:07 WIT

Tetap Waspada, September Masih Jadi Fase Kritis Karhutla

Sabtu, 5 September 2026 - 13:49 WIT

Pansus Optimistis RUU Daerah Kepulauan Rampung Tahun Ini, Kemenkeu Siapkan Skema Pendanaan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:25 WIT

Status Guru PPPK Dialihkan ke Pusat, Menkeu Jamin Tak Bebani Fiskal

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT