Sespri Gubernur Maluku Dicopot Sementara, Pemeriksaan Disiplin Berjalan

- Penulis

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:47 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM. — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengambil langkah tegas menyikapi pemberitaan media massa terkait Staf Pribadi (Sespri) Gubernur Maluku. Gubernur Hendrik Lewerissa, merespons serius isu tersebut dengan menginstruksikan penanganan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang, menyatakan bahwa langkah awal yang diambil adalah membebastugaskan pejabat terkait selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Gubernur telah memerintahkan untuk membebastugaskan Saudara Corneles Gainau dari tugas-tugas kesehariannya sebagai Sespri Gubernur, terhitung sejak instruksi dikeluarkan hingga seluruh proses pemeriksaan selesai,” ujar Kasrul, Senin (17/8/2026).

Kasrul menegaskan, keputusan ini diambil sebagai komitmen Pemprov Maluku dalam menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Gubernur juga telah memerintahkan Tim Penegak Disiplin untuk segera melakukan pemeriksaan secara mendalam dan objektif.

“Seluruh proses pemeriksaan dipastikan mengedepankan asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) guna melindungi hak-hak serta nama baik yang bersangkutan dan keluarga,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasrul menegaskan Pemprov Maluku tetap menghormati kerja-kerja jurnalistik dan memandang pers sebagai mitra strategis.

“Insan pers diimbau untuk selalu menerapkan Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi fakta, serta menerapkan prinsip cover both sides,” tuturnya.

Baca Juga :  Semangati 4 Kandidat Sekkot, Wali Kota Ambon: Jangan Main Fitnah dan Timses

Terkait pemberitaan awal yang diterbitkan salah satu media daring, Pemprov Maluku menyayangkan adanya kendala teknis dalam penelusuran struktur redaksi media tersebut.

“Berdasarkan penelusuran, media tersebut tidak mencantumkan nama penanggung jawab, pemimpin redaksi, maupun kontributor resmi di Ambon. Alamat redaksi yang tercantum berada di Utan Kayu, Jakarta, sehingga konfirmasi sulit dilakukan,” ungkap Kasrul.

Ia menekankan bahwa Pemprov Maluku tidak menghindari kritik maupun pemberitaan media.

“Pemerintah daerah berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan transparan berdasarkan fakta serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. (HT-02)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah
Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik
Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I dan Stimulan Rp2 Miliar dari Kemendagri
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Gubernur Maluku : Batas Taman Nasional Manusela Harus Ditetapkan Ulang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:04 WIT

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:16 WIT

Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 20 September 2026 - 14:52 WIT

Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIT

Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36 WIT

Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT