AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Mar’ie Apif Hatala melayangkan gugatan terhadap Kepala Desa (Kades) Lisabata, Lauhin Kolly, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Langkah hukum ini ditempuh setelah posisinya sebagai calon staf desa digantikan oleh peserta lain yang memperoleh nilai lebih rendah.
Keputusan Lauhin tersebut dinilai cacat hukum serta merampas hak Apif sebagai peserta seleksi terbaik.
Objek dalam gugatan ini adalah Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Lisabata Nomor: 141.3-05/SK/KD-LSB/2026 tentang Pengangkatan Perangkat Desa Lisabata, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan hasil penjaringan, saya memperoleh nilai tertinggi dibanding dua calon lainnya. Namun, posisi saya justru digantikan atas alasan yang sangat subjektif. Karena itulah saya menggugat SK tersebut,” ujar Apif usai menghadiri sidang perdana beragenda pemeriksaan persiapan di PTUN Ambon, Rabu (9/9/2026).
Melalui gugatan bernomor perkara 18/G/2026/PTUN.ABN tersebut, Apif mendesak agar SK yang diterbitkan Kades Lauhin dibatalkan. Kebijakan Kades dinilai melanggar prosedur dan aturan yang berlaku.
“Hak saya telah dikebiri dan kebijakan ini menempatkan saya sebagai korban malagagah administrasi. Padahal, secara sah hasil seleksi menunjukkan nilai saya yang paling tinggi,” tegasnya.
Kronologi Penjaringan Staf Desa
Apif menceritakan, proses penjaringan bermula saat panitia desa membuka pendaftaran pada 4–11 Mei 2026. Dalam seleksi tersebut, ia bersaing dengan dua peserta lain berinisial SMP dan FK.
Rangkaian ujian tertulis dan wawancara dilaksanakan pada 20 Mei 2026. Hasil akhir yang menggabungkan tes tertulis, wawasan kebangsaan, dan uji komputer diumumkan pada 6 Juni 2026.
Dari rekapitulasi nilai tersebut, Apif meraih skor tertinggi yaitu 217, disusul FK dengan nilai 213, dan SMP sebesar 210. Hasil penilaian itu juga telah dituangkan dalam surat resmi penyampaian hasil penjaringan dari Camat kepada Kades.
“Sesuai mekanisme, Kades melalui tim penjaringan seharusnya mengumumkan hasil tersebut secara terbuka kepada publik. Namun faktanya, hal itu tidak pernah dilakukan,” ungkap Apif.
Sebaliknya, Kades Lauhin dinilai mengambil keputusan sepihak dengan menerbitkan SK pengangkatan perangkat desa yang justru menetapkan FK dan SMP.
Sebelum membawa kasus ini ke meja hijau, Apif mengaku telah melayangkan surat keberatan tertulis kepada Kades Lauhin. Surat tersebut turut ditembuskan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Camat, Dinas PMD, Inspektorat, hingga Bupati Seram Bagian Barat.
“Karena Kades tidak beritikad baik untuk mengubah keputusannya, saya memilih membawa persoalan ini ke PTUN agar SK tersebut dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Apif. (HT-01)








