AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Baru seumur jagung memanjakan lidah warga Kota Manise, raksasa kuliner pedas nasional Mie Gacoan harus menelan pil pahit. Outlet yang diresmikan dengan kemeriahan luar biasa ini resmi ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Ambon akibat pelanggaran lingkungan yang fatal.
Padahal, euforia pembukaan gerai perdana di Jalan Rijali, Belakang Soya, pada Jumat (3/7/2026) lalu masih lekat di ingatan publik. Dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, jajaran pimpinan DPRD, hingga pejabat daerah, restoran ini sempat dipuja-puja sebagai magnet baru investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal.
Namun, karpet merah yang digelar Pemkot Ambon rupanya diabaikan begitu saja oleh pihak manajemen.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Sejak hari pertama beroperasi, gelombang pengunjung nyaris tak pernah surut. Antusiasme warga membludak, menjadikan Mie Gacoan buah bibir di setiap sudut kota.
Sayangnya, di balik kesuksesan komersial tersebut, masalah besar mengintai dari balik dapur.
Sejak awal, Wawali Ambon Ely Toisutta sebenarnya sudah memberikan lampu kuning. Manajemen diwajibkan patuh pada aturan, terutama terkait pengelolaan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai aturan.
Alih-alih mengindahkan pesan tersebut, manajemen terkesan ‘tutup mata’. Akibat fatalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon tanpa ampun menjatuhkan sanksi penghentian sementara aktivitas operasional terhitung hari ini, Rabu (16/9/2026).
Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, membeberkan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan di mana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tegas Apries.
Meski undang-undang sejatinya menyiapkan ancaman pidana atau denda berlapis, penegakan hukum lingkungan tetap mengedepankan asas ultimum remedium (jalan terakhir). Sanksi dijatuhkan secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.
Sanksi administratif berupa teguran dan surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan ternyata diabaikan tanpa ada itikad baik dari pengelola untuk membangun IPAL yang sesuai standar.
Puncaknya, sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan resmi diketok palu berdasarkan Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.
Kini, bola panas berada di tangan manajemen. DLHP menegaskan bahwa segel penutupan tidak akan dicabut sebelum komitmen nyata dipenuhi.
“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya sanksi paksaan ini dicabut dan dapat beroperasi kembali. Sepanjang tidak memenuhi kewajiban, sanksi tetap dikenakan,” tandas Apries.
Tim DLHP dijadwalkan akan turun langsung melakukan verifikasi dan evaluasi ketat pada Sabtu, 19 September 2026, untuk menguji apakah manajemen Mie Gacoan benar-benar serius berbenah, atau justru memilih ‘mati suri’ di Ambon. (HT-01)








