AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala, meminta rencana pembiayaan daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026 disesuaikan dengan realisasi pinjaman yang hingga kini baru mencapai Rp296 miliar dari target awal Rp1,5 triliun.
Sangkala menilai penyesuaian tersebut krusial agar struktur belanja daerah tidak melampaui kemampuan fiskal yang tersedia, mengingat nilai realisasi saat ini masih terpaut sekitar Rp1,204 triliun dari target awal.
“Dari target awal sebesar Rp1,5 triliun, pembiayaan yang telah dilaporkan kepada DPRD Provinsi Maluku baru mencapai Rp296 miliar,” ujar Sangkala di Ambon, Jumat (18/9/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan pemerintah daerah, dana tersebut bersumber dari dua institusi yakni PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp196 miliar dan Bank Maluku-Malut sebesar Rp100 miliar.
Kesenjangan yang cukup besar antara asumsi awal dan realisasi dana ini, lanjut Sangkala, harus menjadi sorotan utama dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Sejumlah program yang sebelumnya dirancang dengan asumsi pendanaan besar kini harus dikaji ulang.
Ia menegaskan, setiap kegiatan yang dibiayai melalui skema pinjaman wajib memiliki kepastian sumber pendanaan yang jelas agar tidak memicu persoalan di kemudian hari.
“Di perubahan ini harus kita putuskan, untuk dimasukkan dalam APBD, dan semua kegiatannya harus kita tetapkan di perubahan ini,” tegasnya.
Selain besaran pinjaman, pembahasan APBD Perubahan juga harus mengakomodasi berbagai ketentuan dan aturan dari pemerintah pusat, termasuk regulasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan.
DPRD saat ini masih mendalami batas plafon pembiayaan yang dapat diakses oleh Pemprov Maluku. Menurut Sangkala, kejelasan mengenai dasar penetapan plafon ini sangat krusial karena berdampak langsung pada struktur pendapatan, pembiayaan, belanja, serta program prioritas daerah.
Dengan kondisi fiskal yang ada, DPRD bersama pemerintah daerah sepakat untuk menyusun kembali skala prioritas kegiatan agar rencana pembiayaan tetap realistis dan selaras dengan regulasi yang berlaku. (HT-01)








