KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pengawasan intensif terhadap rumpon-rumpon ilegal di perairan Maluku Utara karena meresahkan para nelayan dan mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Sebanyak 37 rumpon ilegal telah ditertibkan KKP bersama pemerintah daerah sepanjang Januari hingga September 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan tertib pemanfaatan ruang laut, menjaga kelestarian sumber daya perikanan, serta melindungi area tangkap nelayan agar tetap adil dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP, Sahono Budianto, mengatakan bahwa tata kelola pemasangan alat bantu penangkapan ikan berupa rumpon telah diatur secara ketat dalam peraturan yang diterbitkan oleh KKP.

Kewajiban perizinan berupa Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021, tepatnya pada Lampiran I Bagian A Subsektor Perikanan Tangkap.

Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang akan menempatkan dan memanfaatkan rumpon di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) atau laut lepas wajib memiliki SIPR.

Selanjutnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 secara jelas mengatur standar teknis penempatan rumpon.

Baca Juga :  Warga Temukan Jasad Hanyut di Pelabuhan Pengeringan Tanimbar

Pada Pasal 17, peraturan ini menyebutkan bahwa penempatan rumpon menetap di WPPNRI perairan laut dilakukan dengan ketentuan jarak terdekat antarumpon di Jalur Penangkapan Ikan II dan Jalur Penangkapan Ikan III paling sedikit 10 (sepuluh) mil laut, serta ditempatkan sesuai dengan daerah penangkapan ikan yang tercantum pada Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan.

Selain itu, rumpon menetap dilarang ditempatkan pada kawasan konservasi, alur laut kepulauan Indonesia, alur migrasi penyu dan mamalia laut, alur pelayaran keluar masuk pelabuhan, serta kawasan ekosistem terumbu karang.

“Dengan demikian, penempatan dan pemanfaatan rumpon tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pihak yang menempatkan dan memanfaatkan rumpon wajib memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) sesuai dengan ketentuan dan kewenangan penerbitannya. Oleh karena itu, terhadap rumpon yang ditemukan tidak memiliki SIPR yang sah, KKP akan melakukan langkah penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sahono, Selasa (15/9/2026).

Operasi penertiban rumpon ilegal akan terus dilakukan oleh KKP. Hal ini dipertegas oleh Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk.

Baca Juga :  Kapolda Maluku Sambut Pangdam XV/Pattimura, Perkuat Sinergi TNI-Polri Jaga Stabilitas Daerah

Ia menyatakan bahwa operasi penertiban ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sekaligus respons atas keresahan masyarakat nelayan.

“Kegiatan penertiban pada awal September 2026 ini kami laksanakan bersama DKP Maluku Utara berdasarkan aduan masyarakat yang resah atas maraknya rumpon liar, serta menindaklanjuti permohonan resmi Pemerintah Daerah Maluku Utara,” ujar Ipunk.

Ipunk menambahkan, rumpon-rumpon yang dipasang secara ilegal menjadi penghalang bagi ikan beruaya ke perairan pedalaman sehingga nelayan kecil sulit mendapatkan hasil tangkapan dan jarak melaut untuk mencari ikan semakin jauh.

Ipunk menegaskan, operasi pembersihan rumpon liar tidak hanya berhenti di perairan Maluku Utara, tetapi juga akan dilakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia dengan memperkuat sinergi antarpenegak hukum laut.

“Ke depan, penertiban rumpon ilegal di seluruh perairan dilakukan melalui kerja sama dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum di laut, seperti TNI Angkatan Laut, Bakamla, serta instansi terkait lainnya. Operasi bersama lintas instansi ini menjadi bukti komitmen dan keseriusan dalam menjaga kelestarian laut serta perlindungan terhadap nelayan,” imbuh Ipunk. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku
Pemprov Maluku Berikan Bonus untuk Kafilah Berprestasi di MTQ Nasional

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT