AMBON, HEADLINETIMUR.COM.–PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (SMI) bersama Pemerintah Provinsi Maluku resmi menandatangani perjanjian pembiayaan daerah senilai maksimal Rp178,02 miliar.
Dana ini difokuskan untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis, meliputi jalan dan jembatan, jaringan irigasi, serta infrastruktur pengaman pantai di wilayah Maluku.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilangsungkan di Kantor PT SMI, Jakarta, pada Senin, 28 September 2026. Dokumen perjanjian ditandatangani langsung oleh Direktur Utama PT SMI, Reynaldi Hermansjah, dan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula penandatanganan Perjanjian Pengelolaan Rekening yang melibatkan PT SMI, Pemprov Maluku, serta PT Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara yang diwakili oleh Direktur Utamanya, Syahrisal Imbar.
Direktur Utama PT SMI, Reynaldi Hermansjah, menegaskan bahwa pembiayaan infrastruktur daerah memiliki peran vital dalam membuka isolasi wilayah dan menggerakkan aktivitas ekonomi, khususnya di daerah kepulauan seperti Maluku.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur ini bukan sekadar membangun fisik seperti jalan, jembatan, irigasi, atau pengaman pantai semata. Lebih dari itu, langkah ini ditujukan untuk merajut konektivitas yang menghubungkan masyarakat dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, layanan dasar, dan berbagai peluang baru.
“Melalui pembiayaan ini, PT SMI ingin menjadi bagian dalam menghadirkan infrastruktur yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi Maluku,” ujar Reynaldi.
Senada dengan hal tersebut, Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyampaikan bahwa dukungan pembiayaan ini merupakan instrumen krusial untuk mengakselerasi pembangunan di tengah tantangan karakteristik geografis Maluku sebagai provinsi kepulauan.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Maluku membutuhkan infrastruktur yang dapat menjawab tantangan konektivitas antarwilayah. Karena itu, kerja sama dengan SMI ini menjadi langkah penting bagi Pemerintah Provinsi Maluku untuk mempercepat pembangunan jalan, jembatan, irigasi, dan pengaman pantai.
“Kami berharap pembangunan tersebut dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat, memperlancar mobilitas dan distribusi hasil produksi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Maluku,” harapnya.
Melalui pembiayaan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku akan menangani 17 ruas jalan, satu jembatan provinsi, satu kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi, serta empat kegiatan pembangunan infrastruktur pengaman pantai.
Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat infrastruktur dasar dan konektivitas wilayah sebagaimana diarahkan dalam RPJMD Provinsi Maluku 2025–2029, khususnya Misi 4 mengenai peningkatan kuantitas dan kualitas infrastruktur dasar serta transportasi dan telekomunikasi untuk memperlancar konektivitas antarwilayah dan intrawilayah.
Pada sektor jalan dan jembatan, panjang jalan provinsi di Maluku tercatat sekitar 996,35 kilometer, dengan tingkat kelayakan sebesar 54,79 persen per Januari 2026.
Program pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan diarahkan untuk memperkuat konektivitas, membuka akses ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta menghubungkan sentra pertanian, perkebunan, perikanan, pelabuhan, bandar udara, pusat pemerintahan, dan berbagai fasilitas pelayanan dasar.
Dari sisi dampak ekonomi, kajian pembiayaan memperkirakan setiap tambahan pembiayaan infrastruktur sebesar Rp1 berpotensi menciptakan output sebesar Rp1,73 dalam total perekonomian Maluku.
Sementara dari sisi ketenagakerjaan, setiap tambahan 100 tenaga kerja pada pembangunan maupun operasional infrastruktur berpotensi menciptakan 157 tenaga kerja dalam total perekonomian.
“Dampak tersebut berpotensi dirasakan oleh berbagai sektor ekonomi yang berkaitan erat dengan pembangunan dan peningkatan konektivitas wilayah,”papar Gubernur.
Sepuluh sektor yang diperkirakan menerima manfaat terbesar mencakup konstruksi, pertanian tanaman pangan, ketenagalistrikan, perikanan, industri makanan dan minuman, perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor, real estate, jasa pendidikan, pertanian tanaman hortikultura semusim, tahunan dan lainnya, serta jasa pertanian dan perburuan. (HT-01)









