Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah

- Penulis

Rabu, 16 September 2026 - 17:01 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Outlet Mie Gacoan di Jalan Rijali, Belakang Soya, Kota Ambon ditutup sementara oleh DLHP Kota Ambon pada Rabu (16/9/2026).

Outlet Mie Gacoan di Jalan Rijali, Belakang Soya, Kota Ambon ditutup sementara oleh DLHP Kota Ambon pada Rabu (16/9/2026).

AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Baru seumur jagung memanjakan lidah warga Kota Manise, raksasa kuliner pedas nasional Mie Gacoan harus menelan pil pahit. Outlet yang diresmikan dengan kemeriahan luar biasa ini resmi ditutup paksa oleh Pemerintah Kota Ambon akibat pelanggaran lingkungan yang fatal.

Padahal, euforia pembukaan gerai perdana di Jalan Rijali, Belakang Soya, pada Jumat (3/7/2026) lalu masih lekat di ingatan publik. Dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, jajaran pimpinan DPRD, hingga pejabat daerah, restoran ini sempat dipuja-puja sebagai magnet baru investasi dan penyerapan tenaga kerja lokal.

Namun, karpet merah yang digelar Pemkot Ambon rupanya diabaikan begitu saja oleh pihak manajemen.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejak hari pertama beroperasi, gelombang pengunjung nyaris tak pernah surut. Antusiasme warga membludak, menjadikan Mie Gacoan buah bibir di setiap sudut kota.

Sayangnya, di balik kesuksesan komersial tersebut, masalah besar mengintai dari balik dapur.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Minta KADIN  Mendorong Investasi dan Perkuat UMKM

Sejak awal, Wawali Ambon Ely Toisutta sebenarnya sudah memberikan lampu kuning. Manajemen diwajibkan patuh pada aturan, terutama terkait pengelolaan limbah cair melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai aturan.

Alih-alih mengindahkan pesan tersebut, manajemen terkesan ‘tutup mata’. Akibat fatalnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertamanan (DLHP) Kota Ambon tanpa ampun menjatuhkan sanksi penghentian sementara aktivitas operasional terhitung hari ini, Rabu (16/9/2026).

Kepala DLHP Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, membeberkan bahwa tindakan tegas ini didasarkan pada ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Pelanggaran yang dilakukan Mie Gacoan di mana telah dilampauinya baku mutu air limbah yang mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” tegas Apries.

Meski undang-undang sejatinya menyiapkan ancaman pidana atau denda berlapis, penegakan hukum lingkungan tetap mengedepankan asas ultimum remedium (jalan terakhir). Sanksi dijatuhkan secara berjenjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Baca Juga :  Buka Pattimura Expo dan Job Fair 2026, Rektor Unpatti Tekankan Kolaborasi Strategis

Sanksi administratif berupa teguran dan surat peringatan yang sebelumnya dilayangkan ternyata diabaikan tanpa ada itikad baik dari pengelola untuk membangun IPAL yang sesuai standar.

Puncaknya, sanksi paksaan pemerintah berupa penghentian sementara kegiatan resmi diketok palu berdasarkan Pasal 511 PP Nomor 22 Tahun 2021.

Kini, bola panas berada di tangan manajemen. DLHP menegaskan bahwa segel penutupan tidak akan dicabut sebelum komitmen nyata dipenuhi.

“Kami meminta komitmen kepada pelaku usaha Mie Gacoan untuk membuat IPAL yang sesuai ketentuan sebelum akhirnya sanksi paksaan ini dicabut dan dapat beroperasi kembali. Sepanjang tidak memenuhi kewajiban, sanksi tetap dikenakan,” tandas Apries.

Tim DLHP dijadwalkan akan turun langsung melakukan verifikasi dan evaluasi ketat pada Sabtu, 19 September 2026, untuk menguji apakah manajemen Mie Gacoan benar-benar serius berbenah, atau justru memilih ‘mati suri’ di Ambon. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni
Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Langgar Aturan Baku Mutu Air Limbah, Mie Gacoan Ambon Ditutup Sementara
Pabrik Kelapa dan Pala Malteng Dibangun Oktober, Target Serap 3.000 Tenaga Kerja
Ekspor Maluku Januari-Juli 2026 Capai Rp591,84 Miliar, Didominasi Nonmigas
Maluku Raih Financial Literacy Award 2026, Wagub Terima Penghargaan dari OJK
Hadiri Bedah BRS, Kadis Pertanian Maluku Dorong Pembangunan Pertanian Berbasis Data

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 21:52 WIT

Mandiri Campus Hiring Hadir di Unpatti, Buka Peluang Karier Mahasiswa dan Alumni

Kamis, 24 September 2026 - 13:52 WIT

Gubernur Maluku Tegaskan Blok Masela Harus Wujudkan Kesejahteraan Daerah

Rabu, 16 September 2026 - 19:02 WIT

Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS

Rabu, 16 September 2026 - 17:01 WIT

Baru Dua Bulan Buka Dengan Meriah, Mie Gacoan Ambon Kini Disegel Gara-Gara Limbah

Rabu, 16 September 2026 - 16:15 WIT

Langgar Aturan Baku Mutu Air Limbah, Mie Gacoan Ambon Ditutup Sementara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT