Ditjen Gakkum ESDM Bongkar Tambang Ilegal Gunung Botak, Seret PT HAM dan WNA

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 18:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM berhasil membongkar praktek pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin di kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), alat bukti, serta hasil Gelar Perkara pada 22 Mei 2026, ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang kuat.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aktivitas tersebut melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga :  Pansus Kebut Penyelarasan RUU Daerah Kepulauan, Dongkrak Pembangunan dan Cegah Tumpang Tindih Anggaran

“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga tahap penetapan tersangka sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Jeffri di Jakarta, Jumat (5/6), dikutip dari situs resmi Kementerian ESDM.

Penyelidikan ini berawal dari operasi penertiban yang dilakukan oleh Pangdam XV/Pattimura di Pulau Buru, yang kemudian dikoordinasikan dengan Ditjen Gakkum ESDM.

Dari hasil operasi tersebut, petugas menemukan fakta lapangan terkait aktivitas penambangan ilegal yang diduga dilakukan oleh PT X, yang diduga PT Harmoni Alam Manise.

Aktivitas tersebut meliputi pembukaan akses jalan tambang secara ilegal, pembangunan kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, dan
pembangunan mes pegawai di dalam kawasan tambang.

Selain pelanggaran tata kelola tambang, tim gabungan juga menemukan indikasi kuat penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal dalam operasional tambang tersebut.

Untuk mendalami kasus ini, PPNS Ditjen Gakkum ESDM telah memeriksa dan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait. Di antaranya adalah pejabat Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, anggota Kodam XV/Pattimura, serta para pengurus koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Fachri-Vitho: Capaian Disyukuri, Pembenahan Terus Berlanjut

Komitmen Jaga Hak Penambang Rakyat

Jeffri kembali menegaskan komitmen Ditjen Gakkum ESDM untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Langkah represif ini diambil bukan hanya demi kepastian hukum, melainkan juga untuk melindungi hak-hak penambang rakyat yang memiliki izin resmi.

“Tindakan tegas ini bertujuan menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya mineral dilakukan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat,” lanjut Jeffri.

Ia juga menambahkan bahwa proses penegakan hukum ini sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Maluku dalam mengoptimalkan pengelolaan tambang emas Gunung Botak demi kesejahteraan masyarakat Maluku. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura
Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual
Pembangunan di Sungai Wae Tomu, Gubernur dan Wali Kota Harusnya Tegur Kodam Sejak Awal
Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor
Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam
KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara
Perlindungan Perempuan dan Anak Wajib di Maluku Jadi Komitmen Daerah
Watubun: Listrik dan Telekomunikasi Penopang Layanan Warga Maluku

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 19:55 WIT

Bangun Parkiran di Atas Sungai Wai Tomu Mardika, Ini Alasan Kodam Pattimura

Sabtu, 26 September 2026 - 17:25 WIT

Maluku Perkuat Sektor Perikanan, Kerja Sama Perikanan RI-Tiongkok Diluncurkan di Tual

Jumat, 25 September 2026 - 17:27 WIT

Perkuat Layanan Korban Kekerasan, DP3A Maluku dan IPAS Indonesia Dorong Kolaborasi Lintas Sektor

Kamis, 24 September 2026 - 17:41 WIT

Proyek Sanitasi Banda Bermasalah, DPRD Maluku Desak Kontraktor Masuk Daftar Hitam

Kamis, 24 September 2026 - 11:51 WIT

KKP Tertibkan 37 Rumpon Ilegal di Perairan Maluku Utara

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT