AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pembangunan fasilitas parkir di sempadan Sungai Wai Tomu, kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon, yang dikerjakan oleh Kodam XV/Pattimura, menuai gelombang kritik tajam.
Proyek yang diklaim sebagai upaya penataan kawasan dan pemberdayaan UMKM ini dinilai menabrak aturan tata ruang serta memicu keresahan publik.
Warga dan netizen di media sosial ramai-ramai mempertanyakan keterlibatan institusi militer dalam proyek konstruksi sipil. Sejumlah komentar menyoroti agar TNI kembali fokus pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) utamanya di bidang pertahanan negara.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“TNI harusnya fokus kepada tupoksi saja pertahanan negara, untuk konstruksi sudah ada yang punya kapasitas, baik itu kementerian PU maupun Dinas PUPR,” tulis salah satu netizen, Thaif Mansur, menanggapi pemberitaan media terkait proyek tersebut, Senin (28/9/2026).
Kritik senada disampaikan netizen lain, Stenly Aldo, yang menekankan pentingnya langkah preventif pemimpin daerah dalam melindungi keselamatan warga dari risiko jangka panjang.
Sementara itu, akun Jacob Soakalune menyoroti ketimpangan pengawasan pemerintah terhadap pelanggaran di ruang publik.
“Kalau rakyat kecil yang membuang tinja di Kali Batumerah, Wali Kota cepat turun tangan dan langsung melarang warga. Ini yang namanya pengawasan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tulisnya.
Klarifikasi Kodam XV/Pattimura
Menanggapi kontroversi tersebut, Kapendam XV/Pattimura, Letkol Inf Adi Swastika, memberikan penjelasan resmi melalui akun media sosial institusinya.
Ia menyatakan bahwa penataan kawasan tersebut murni bertujuan mendukung aktivitas pedagang dan pelaku UMKM, memisahkan jalur kendaraan dengan perdagangan, serta menekan potensi kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Terkait aspek lingkungan, pihak Kodam mengeklaim telah memperhitungkan mitigasi teknis berupa pengelolaan sistem drainase dan pemeliharaan berkala guna mencegah sedimentasi maupun penumpukan sampah di musim penghujan.
Kodam juga mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun Maluku ke arah yang lebih baik.
DPRD Kota Ambon: Abaikan Hukum dan Ancam Keselamatan
Meski demikian, pembelaan tersebut dinilai gagal menjawab akar persoalan. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menegaskan bahwa polemik utama bukan pada niat penataannya, melainkan pada tingkat kepatuhan terhadap hukum dan perizinan.
Gunawan merinci bahwa proyek di sempadan sungai tersebut bertabrakan langsung dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 yang menetapkan sempadan sungai sebagai kawasan lindung steril dari bangunan permanen.
Ia juga mempertanyakan kepemilikan dokumen kajian teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dokumen analisis lingkungan (UKL-UPL).
Politisi PKB ini memperingatkan skenario terburuk jika curah hujan tinggi berbarengan dengan air laut pasang setinggi 1,5 meter, di mana keberadaan bangunan di sempadan sungai dapat menahan laju sedimen dan memicu banjir besar di pemukiman serta jalan raya sekitar Mardika.
“Makanya, ini bukan soal penataan, tapi soal dampak dan pertanggungjawaban ke depan,” pungkas Gunawan. (HT-02)









