AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Pemerintah Provinsi Maluku mendorong seluruh pemerintah kabupaten/kota memperkuat komitmen perlindungan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan ini mencakup penguatan kelembagaan, kapasitas sumber daya manusia (SDM), dukungan penganggaran, hingga sinergi lintas sektor.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Sadali Ie, saat membuka Forum Lokakarya Pemangku Kepentingan untuk Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Provinsi Maluku Tahun 2026 di Ambon, Rabu (23/9).
Dalam sambutannya, Sadali menekankan pentingnya forum ini untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengantisipasi dan meminimalisasi angka kekerasan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas nama Pemerintah Provinsi Maluku, kami mengapresiasi dan memberikan penghargaan atas penyelenggaraan lokakarya hari ini,” ujar Sadali.

Sadali membeberkan, bentang geografis Maluku yang didominasi wilayah lautan hingga 93 persen menjadi salah satu tantangan terbesar dalam memberikan layanan perlindungan. Aksesibilitas bagi masyarakat di wilayah terpencil, tertinggal, dan terluar (3T) masih sangat terbatas.
“Kondisi geografis ini menyebabkan aksesibilitas dalam memberikan pelayanan penanganan di berbagai daerah, terutama daerah 3T, menjadi tidak mudah,” jelasnya.
Selain tantangan wilayah, ketersediaan SDM yang terampil dan berkapasitas dalam menangani korban kekerasan juga masih minim. Pemprov Maluku mendorong seluruh pemda untuk memastikan kecukupan petugas teknis di lapangan.
Tantangan lain yang tak kalah krusial adalah rendahnya angka pelaporan kasus kekerasan. Sadali menyebut, masih banyak korban atau keluarga yang memilih bungkam karena takut tercemar nama baiknya.
Di samping itu, tidak sedikit kasus yang diselesaikan secara internal melalui mekanisme adat tanpa tercatat dalam sistem resmi pemerintah. Dampaknya, data kekerasan yang ada belum mencerminkan kondisi riil di lapangan.
“Banyak yang enggan melapor karena takut stigma dan pencemaran nama baik keluarga, atau diselesaikan lewat adat. Ini yang mengakibatkan data riil kekerasan pada perempuan dan anak menjadi tidak transparan,” ungkapnya.
Sadali menegaskan perlunya formula yang menjembatani hukum adat dan sistem penegakan hukum negara. Menurutnya, penyelesaian adat tidak boleh menghapus proses hukum jika kasus tersebut memuat unsur pidana.
“Kalaupun ada penyelesaian secara adat, proses hukum tetap tidak boleh diabaikan agar memberikan efek jera,” tegas Sadali.
Lebih lanjut, ia menjelaskan guna memastikan perlindungan berjalan nyata, pihaknya mendorong lahirnya rekomendasi wajib bagi 11 kabupaten/kota di Maluku untuk menggelar rapat koordinasi (rakor) evaluasi secara berkala.
Ia menambahkan, pengarusutamaan gender dan perlindungan anak membutuhkan political will yang kuat dari kepala daerah, terutama terkait alokasi anggaran dan penguatan kapasitas.
“Harus ada political will yang nyata. Agenda ini sejalan dengan misi Pemprov Maluku dalam memperkuat SDM, kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan, hingga kelompok disabilitas. Menjaga dan melindungi warga adalah tanggung jawab paling hakiki dari negara,” tutur Sekda.
Sadali juga mengimbau agar model penanganan kekerasan tidak diseragamkan. Mengingat karakteristik sosial, budaya, dan kearifan lokal tiap wilayah berbeda, penanganan harus disesuaikan dengan analisis kebutuhan lapangan di masing-masing kabupaten/kota.
Dalam kesempatan itu, ia turut mengapresiasi pemodelan yang dikembangkan Yayasan IPAS Indonesia melalui Program Arumbay yang berfokus pada penguatan sistem layanan berbasis kearifan lokal.
Mengakhiri arahannya, Sadali mengajak seluruh elemen mulai dari aparat penegak hukum, lembaga adat, hingga organisasi masyarakat untuk mengubah cara pandang terhadap perempuan.
“Perempuan memegang peran strategis dalam pembangunan dan pemerintahan. Mereka tidak boleh lagi dipandang sebelah mata atau ditempatkan sebagai warga kelas dua,” pungkasnya. (HT-01)








