AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku, Muhammad Reza Bahawerez, menegaskan bahwa penunjukan dirinya bersama Muhammad Husein Tuharea sebagai Sekretaris, dan Hartini Wamnebo Bendahara merupakan kewenangan penuh DPP PPP.
Penetapan tersebut tertuang dalam SK DPP PPP Nomor: 0056/SK/DPP/W/II/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Muhamad Mardiono dan Wasekjen Jabbar Idris. Ketiganya menggantikan kepengurusan sebelumnya yang dipimpin Aziz Hentihu, Rovik Afifudin, dan Noval A. Karim.
Reza menjelaskan, mandat utamanya sebagai Plt adalah menjalankan konsolidasi organisasi dan mempersiapkan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP Maluku.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Muswil seharusnya digelar paling lambat tiga bulan pasca-muktamar, namun agenda tersebut terus tertunda.
“Kami hanya menjalankan amanah SK DPP. Tugas kami jelas, konsolidasi dan menyiapkan Muswil,” ujar Reza, Kamis (12/2/2026).
Terkait adanya riak penolakan dari pengurus harian maupun DPC, Reza mempersilakan pihak yang keberatan untuk melapor langsung ke pusat. “Karena yang menunjuk Plt adalah DPP, bukan DPW. Kami hanya melaporkan kondisi di daerah. Semua kader harus memahami garis komando organisasi,” tegasnya.
Muswil Tetap Akan Dilaksanakan
Reza menyebutkan Muswil direncanakan dalam waktu dekat. Jika konsolidasi berjalan mulus, agenda tersebut ditargetkan terlaksana pada bulan Ramadhan. Namun, jika dinamika internal masih tinggi, pelaksanaan kemungkinan digeser setelah Lebaran.
Ia pun membantah tudingan bahwa kehadirannya untuk memecah belah internal. “Kehadiran kami bukan untuk mengkudeta siapa pun. Justru kami ingin semua kader bersatu menyukseskan Muswil sebagai forum tertinggi di tingkat wilayah,” tambahnya.
Reza juga menyentuh posisi mantan Ketua DPW, Aziz Hentihu, yang tengah mengikuti seleksi dewan komisaris Maluku Energi. Merujuk PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), ia mengingatkan bahwa syarat menjadi komisaris adalah tidak menjabat sebagai pengurus partai politik.
Tetap Menolak SK DPP
Di sisi lain, Wakil Ketua DPW PPP Maluku, Syafrudin Litiloly, melayangkan kritik keras. Ia menilai penunjukan Plt tersebut cacat prosedur dan tidak sesuai AD/ART partai.
Syafrudin mempertanyakan dasar hukum pergantian pengurus dengan alasan belum melaksanakan Muswil. Menurutnya, hingga saat ini belum ada AD/ART terbaru hasil muktamar yang disahkan Kemenkumham sebagai pijakan hukum organisasi.
“Alasan itu tidak berdasar. AD/ART hasil muktamar saja belum diserahkan ke Kemenkumham. Lalu dasar apa yang dipakai untuk mengeluarkan SK Plt?” cecar Syafrudin.
Ia juga menyoroti struktur Pengurus Harian (PH) DPP yang dinilai belum lengkap karena baru diisi enam orang. Syafrudin menduga keputusan ini diambil secara sepihak tanpa rapat pleno dan tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal.
“Bagi kami, produk (SK) itu inkonstitusional secara organisasi. Kami meminta setiap keputusan strategis tetap ditempuh sesuai prosedur hukum yang berlaku di internal PPP maupun aturan negara,” tandasnya. (HT-01)










