1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas

- Penulis

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada di bawah pengawasan ketat setelah terungkapnya ribuan pelanggaran standar layanan pada dapur penyedia makanan.

Hingga Maret 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) tercatat telah menjatuhkan sanksi kepada 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP).

Data terbaru menunjukkan langkah tegas BGN terhadap ribuan unit penyedia tersebut. Sebanyak
1.030 unit SPPG ditangguhkan operasionalnya secara total, 210 unit dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP1), dan 11 unit telah mencapai tahap Surat Peringatan Kedua (SP2).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika SPPG yang bersangkutan tidak segera melakukan perbaikan signifikan, BGN memastikan izin operasional mereka akan dicabut secara permanen.

Baca Juga :  Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Menanggapi temuan ini, Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa, mendorong BGN untuk segera membentuk lembaga akreditasi dapur yang independen dan kompeten.

Ia menekankan bahwa sertifikasi bagi SPPG tidak boleh sekadar menjadi beban administratif.

“Program MBG ini menyangkut masa depan generasi kita. Jangan sampai sertifikasi hanya menjadi formalitas. Yang paling penting adalah makanan yang disajikan benar-benar aman, sehat, dan layak dikonsumsi,” tegas Neng Eem dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).

Politisi Fraksi PKB ini mengingatkan bahwa efektivitas tiga sertifikasi utama yang diwajibkan BGN—yakni Laik Higiene dan Sanitasi, Sertifikasi Halal, serta Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP)—sangat bergantung pada penegakan aturan di lapangan.

Baca Juga :  Utang Pemerintah Indonesia Per Akhir 2025 Tercatat Mencapai Rp9,637,90 Triliun

Neng Eem mengapresiasi langkah reaktif BGN dalam menjatuhkan sanksi, namun ia meminta agar sistem ke depan lebih bersifat preventif.

Menurutnya, pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan anggaran besar negara tidak terbuang sia-sia dan mengancam kesehatan masyarakat.

“Jika ditemukan pelanggaran serius, tidak cukup hanya ditutup sementara. Harus ada tindakan tegas hingga pencabutan izin. Ini penting untuk memberikan efek jera dan menjaga martabat program nasional ini,” tambahnya.

Ia berharap ke depannya sistem evaluasi yang berkelanjutan dapat meminimalisir risiko fatal seperti kasus keracunan makanan atau distribusi makanan basi.

“Sertifikasi ini harus menjadi garansi mutlak bahwa program MBG aman dan berkualitas tinggi,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS
Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan
MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan
Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM
AJI Kecam Intimidasi Jurnalis di Obi dan Ucapan Hotman Paris
Sinergi Mata Garuda LPDP dan KKP: Dorong Inovasi Berkelanjutan di KNMP
Masukan Delapan Daerah Kepulauan Pada RDPU Akan Diuji Kesesuaian Regulasinya

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:25 WIT

Menteri ESDM Lantik Putra Maluku, Muhammad Ikhsan Kiat Jadi Kabalai Besar LEMIGAS

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:27 WIT

Gubernur Maluku Santuni Korban Bentrok Matraman, Imbau Warga Jaga Persatuan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:16 WIT

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:40 WIT

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:04 WIT

Revisi UU Tipikor, Amnesty International Indonesia Desak Korupsi Sebagai Pelanggaran HAM

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Wali Kota Ambon: Ibu Tangguh, Fondasi Keluarga Kuat

Jumat, 14 Agu 2026 - 15:18 WIT

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT