Duduk Bersama Gubernur, Wabup dan DPRD SBB Dorong Penyelesaian Tapal Batas SBB–Malteng

- Penulis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 13:45 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku terus mengupayakan penyelesaian persoalan tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah yang hingga kini masih menyisakan sengketa di kawasan Tanjung Sial.

Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam pertemuan yang dipimpin Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten SBB di Kantor Gubernur Maluku, Selasa (4/8/2026).

Pertemuan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Seram Bagian Barat Selvinus Kainama, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Leverne A. Tuasuun, serta jajaran Pemerintah Provinsi Maluku. Pembahasan difokuskan pada percepatan penyelesaian batas wilayah sekaligus penanganan dampak administrasi yang masih dirasakan masyarakat, khususnya terhadap pengelolaan aset satuan pendidikan di wilayah perbatasan.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Usai pertemuan, Asisten Administrasi Umum Setda Maluku, D.N. Kaya, menjelaskan bahwa persoalan administrasi aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih pada prinsipnya telah memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2010.

Baca Juga :  Persaingan Terakhir Tiga Pejabat Menuju Kursi Sekkot Ambon

“Itu sudah inkrah dengan terbitnya Permendagri 29 Tahun 2010. Sudah diterima oleh kedua pihak,” kata Kaya.

Menurutnya, pembahasan kini difokuskan pada kawasan Tanjung Sial yang hingga saat ini masih menunggu penegasan batas wilayah dari pemerintah pusat.

Ia mengungkapkan, Gubernur Maluku telah membahas persoalan tersebut bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan selanjutnya menyampaikan surat resmi agar kementerian mengambil alih proses penyelesaiannya sesuai ketentuan Pasal 7 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat.

“Karena itu, ada 6 dusun di wilayah Tanjung Sial yang merupakan dusun dari 4 negeri di Kecamatan Lehitu dan Lehitu Barat di Kabupaten Maluku Tengah, akan diselesaikan Kementerian Dalam Negeri,” lanjutnya.

Kaya menegaskan, Pemerintah Provinsi Maluku kini menunggu tindak lanjut dari Kementerian Dalam Negeri untuk mempertemukan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah guna memperoleh keputusan final terkait batas wilayah yang masih diperselisihkan.

Baca Juga :  HUT ke-81 Provinsi Maluku, Gubernur Hendrik Lewerissa Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Negeri

“Kewenangan penetapan tapal batas akhir antara SBB dan Maluku Tengah di wilayah Tanjung Sial menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri. Pak Gubernur sudah memediasi. Kita akan menunggu langkah lanjut Kementerian Dalam Negeri untuk penyelesaian akhir masalah batas,” kata Kaya lagi.

Selain persoalan batas wilayah, terdapat sekitar 27 satuan pendidikan yang terdampak akibat belum tuntasnya administrasi aset di kawasan perbatasan.

Pemerintah Provinsi Maluku mendukung proses pengalihan status aset sekolah di Kecamatan Teluk Elpaputih karena telah memiliki kepastian hukum. Sementara itu, untuk sekolah-sekolah yang berada di kawasan Tanjung Sial, proses tersebut masih harus menunggu keputusan resmi mengenai penegasan batas wilayah.

“Kita berharap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersabar menunggu sampai dengan penyelesaian penegasan batas wilayah oleh Kementerian Dalam Negeri,” tutup Kaya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah
Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik
Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan
Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027
Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang
Maluku Raih Penghargaan Terbaik I dan Stimulan Rp2 Miliar dari Kemendagri
Dorong Kebijakan Berbasis Data, Pemprov Maluku dan Pemkot Tual Hibah Lahan Strategis ke BPS
Gubernur Maluku : Batas Taman Nasional Manusela Harus Ditetapkan Ulang

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:04 WIT

Wagub Maluku Serahkan Dokumen RAPBD Perubahan 2026, Fokus Penguatan Program Prioritas Daerah

Kamis, 24 September 2026 - 12:16 WIT

Ombudsman Maluku Turun Gunung ke Kepulauan Aru, Bongkar Kualitas Pelayanan Publik

Minggu, 20 September 2026 - 14:52 WIT

Komitmen Nyata untuk Nelayan Maluku : Wajib Pendaratan Hasil Tangkap hingga Lonjakan Kampung Nelayan

Sabtu, 19 September 2026 - 11:52 WIT

Jatah Beda Rumah untuk Maluku Melonjak Drastis, Target 10 Ribu Unit Pada 2027

Sabtu, 19 September 2026 - 11:36 WIT

Wagub Maluku Apresiasi Sambutan Hangat Pemprov Jateng di MTQ Nasional Semarang

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT