JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM — Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa meminta pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait menetapkan ulang batas wilayah Taman Nasional Manusela di Kabupaten Maluku Tengah. Pasalnya, kawasan tersebut diduga terus mengalami perluasaan dan memasuki wilayah pemanfataan masyarakat adat.
Permintaan tersebut disampaikan Gubernur Hendrik Lewerissa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (15/9/2026).
Forum strategis tersebut dihadiri para gubernur seluruh Indonesia dengan Menteri Dalam Negeri, Wakil Menteri ATR/BPN, Pimpinan Bank Tanah, serta pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur memaparkan, desakan tersebut didasari oleh kondisi geografis Maluku di mana luas daratan hanya mencakup 6,4 persen dari total keseluruhan wilayah.
“Ironisnya, dari daratan yang sangat terbatas itu, sebagian besar kawasan hutannya berstatus sebagai Hutan Negara,”tegas Hendrik.
Kondisi ini, menurut Gubernur, membuat ruang hidup bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan semakin menyempit dari hari ke hari. Akibat ruang gerak yang terkekang, konflik antara warga dan pihak pengelola Balai Taman Nasional Manusela pun kerap tak terhindarkan.
Warga kian terhimpit lantaran lahan yang telah digarap secara turun-temurun sejak era nenek moyang kini tidak lagi dapat diakses maupun dimanfaatkan untuk keberlangsungan hidup mereka.
“Konflik ini lahir dari ruang hidup yang tergerus. Daratan kita kecil, sebagian besar dikuasai status hutan negara, sementara masyarakat yang turun-temurun menggarap tanah leluhurnya justru kehilangan akses,” tegas Gubernur Hendrik.
Sejarah Taman Nasional Manusela
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kehutanan, Taman Nasional Manusela merupakan gabungan antara dua cagar alam, yaitu Cagar Alam Wai Nua seluas 20.000 ha dan Cagar Alam Wai Mual seluas 17.500 hektare (ha)
serta perluasannya yang berupa hutan produksi dan hutan lindung.
Cagar Alam Wai Nua dan Wai Mual ditetapkan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 557/Kpts/Um/12/1972 tanggal 7 Desember 1972. Berdasarkan hasil survey yang dilakukan Food and Agriculture Organization (Organisasi Pangan dan Pertanian) di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kedua areal tersebut diusulkan untuk ditetapkan menjadi taman nasional dengan penggabungan kawasan hutan yang ada di sekitarnya.
Usulan tersebut dikukuhkan berdasarkan SK Menteri Pertanian Nomor 840/Kpts/Um/11/1980 dengan pengabungan dua cagar alam dan perluasan kawasan seluas 35.000 ha menjadi 72.000 ha.
Berdasarkan SK Gubernur Kepala Daerah tingkat I Propinsi Maluku Nomor 100/G.Mal/1981 tanggal 24 Pebruari 1981 dan hasil survei Direktorat Bina Program Direktora Jenderal Kehutanan, kawasan seluas 72.000 ha tersebut diperluas menjadi 189.000 ha dengan memasukan hutan lindung dan hutan produksi terbatas untuk diusulkan sebagai kawasan taman nasional.
Selanjutnya pada Konggres Taman Nasional Sedunia II di Denpasar (1982), kawasan tersebut dideklarasi menjadi calon taman nasional dengan melalui Surat Pernyataan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 tanggal 14 Oktober 1982.
Nama taman nasional adalah TNM Wae Nua/Wae Mual, luas kawasan sebesar 189.000 ha. Kemudian menjadi Taman Nasional Manusela berdasarkan SK. Menhut No. 281/Kpts-VI/1997 tanggal 23 Mei 1997 dengan luas 189.000 ha. (HT-01)








