AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Polda Maluku bersama Radio Republik Indonesia (RRI) Ambon mendorong penguatan sinergi antara hukum adat, hukum positif, pemerintah, tokoh masyarakat, dan kepolisian sebagai strategi mencegah konflik sosial meluas di Maluku.
Pesan tersebut mengemuka dalam dialog publik interaktif bertajuk “Negeri Damai, Maluku Aman: Sinergi Adat, Hukum Positif dan Bhabinkamtibmas dalam Penyelesaian Konflik Sosial di Negeri” yang digelar Bidang Humas Polda Maluku bersama RRI Ambon di Studio Pro 1 RRI Ambon, Rabu (16/9/2026).
Dialog ini menghadirkan empat narasumber, yaknj Kasat Binmas Polresta Ambon AKP Jafar Lessy, Pakar/Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon Dr. Renny Nendissa, Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku Decky Tanasale; serta Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku Rosa Yuliana Imoliana.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Pakar Hukum Universitas Pattimura, Dr. Renny Nendissa, menegaskan bahwa hukum adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat, namun penerapannya harus sesuai batas kewenangan dan tidak meniadakan proses penegakan hukum pidana.
“Adat tidak bisa meniadakan penegakan hukum. Hukum adat digunakan untuk penyelesaian permasalahan adat di negeri, sementara hukum positif memberikan perlindungan dan kepastian hukum, khususnya terhadap tindak pidana berat seperti pembunuhan,” ujar Renny.
Ia menambahkan, kedua sistem ini tidak untuk dipertentangkan, melainkan saling melengkapi—adat berfungsi memulihkan situasi sosial, sedangkan hukum positif memberikan kepastian hukum.
Kasat Binmas Polresta Ambon, AKP Jafar Lessy, menyatakan bahwa pendekatan pencegahan konflik perlu melibatkan pemerintah, tokoh adat, TNI-Polri, serta masyarakat dengan mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas dan program Polisi Lingkungan Masyarakat (Polima). Pendekatan berbasis adat terbukti efektif meredam persoalan di tingkat akar rumput, seperti aksi pemalangan jalan.
Polda Maluku juga menginisiasi sejumlah program pencegahan konflik berbasis masyarakat, seperti Baileo Emarina (rumah damai), Polima, dan Polisi Mengajar, serta mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan Kepolisian 110 jika menghadapi masalah.
Payung Regulasi dan Peran Lembaga Adat
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Maluku, Rosa Yuliana Imoliana, menjelaskan bahwa negeri di Maluku merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Pemprov Maluku terus mendorong penguatan kelembagaan adat melalui regulasi agar penyelenggaraan desa adat memiliki payung hukum yang jelas.
Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Umum Majelis Latupatti Maluku, Decky Tanasale, menyebut hukum adat sebagai ruh dan fondasi kehidupan masyarakat Maluku.
Ia menekankan pentingnya konsep “tiga batu tungku” (pemerintah, adat, dan agama) serta peran kepala adat dan Saniri Negeri dalam menjaga ketenteraman masyarakat sebelum aparat keamanan turun tangan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyimpulkan bahwa kunci pencegahan konflik adalah deteksi dini, ruang komunikasi yang sehat, serta kolaborasi lintas elemen demi menjaga Maluku sebagai rumah bersama yang aman dan damai. (HT-01)








