DOBO, HEADLINETIMUR.COM — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Maluku kembali mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Aru melalui Penilaian Maladministrasi Tahun 2026.
Setelah sempat absen pada 2025 akibat efisiensi anggaran, Kepulauan Aru kembali masuk dalam lokus penilaian nasional tahun ini guna memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tim Ombudsman telah berada di Dobo sejak Senin, 21 September 2026, untuk melakukan pengumpulan data, pemeriksaan dokumen, observasi lapangan, dan permintaan keterangan selama sepekan ke depan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku menjelaskan, Hasan Slamat mengatakan, penilaian ini mencakup seluruh aspek tata kelola pelayanan, mulai dari perencanaan, standar pelayanan, pelaksanaan, hingga pengelolaan pengaduan dan pencegahan maladministrasi.
Penilaian menyasar sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan, Dinas Sosial
Dinas Kesehatan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Aru.
Pendekatan penilaian menggunakan metode menyeluruh yang mencakup aspek input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan untuk melihat kesiapan serta efektivitas pelayanan secara faktual.
Ombudsman menyoroti pentingnya penerapan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik—mulai dari kejelasan prosedur, tarif, jangka waktu, hingga sarana prasarana yang memadai.
Selain itu, aspek digitalisasi dan sistem pengaduan menjadi perhatian khusus. “Transformasi digital diharapkan mampu memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat, sementara pengaduan diposisikan sebagai sumber evaluasi penting untuk memperbaiki sistem,” ujar Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis (24/9/2026).
Tim Ombudsman memastikan proses evaluasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, tetapi dibarengi dengan pengecekan langsung di lapangan.
Tujuannya adalah mendorong perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal, sehingga masyarakat dapat menikmati pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berkepastian hukum. (HT-01)








