Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

- Penulis

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pembangunan jalan

Ilustrasi pembangunan jalan

AMBON, HEADLINETIMUR.COM.–
Tiga tahun berlalu, tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp3,9 miliar pada proyek peningkatan Jalan Lingkar Amar Sekaru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, belum juga tuntas.

Proyek tersebut dikerjakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 600.02/SP-TND/PPK.91/DAK oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT melalui penyedia CV PP. Proyek ini memiliki nilai kontrak sekitar Rp14.491.000.000 yang bersumber dari APBN Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022.

Pembayaran pekerjaan telah dicairkan hingga 95 persen dalam tiga tahap, masing-masing pada 29 Juli, 26 Oktober, dan 21 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Maluku, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp3,9 miliar. Temuan tersebut terdiri atas kekurangan volume pekerjaan pada item lapis pondasi agregat Kelas A senilai lebih dari Rp2 miliar, serta ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan pada lapisan penetrasi macadam sekitar Rp1,9 miliar.

Baca Juga :  KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon

BPK merekomendasikan agar kelebihan pembayaran tersebut segera dikembalikan ke kas negara. Namun, hingga tahun 2026, berdasarkan dokumen tanda setor yang diserahkan kepada Inspektorat Kabupaten SBT, pengembalian yang baru dilakukan baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar dari total temuan Rp3,9 miliar.

Kondisi ini memicu sorotan tajam publik. Warga dan aktivis antikorupsi di SBT mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, yang didesak untuk segera bertindak tegas.

Baca Juga :  Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Ketua Institut Lembaga Anti Korupsi Seram Bagian Timur, Ilyas, menegaskan bahwa kerugian negara tidak boleh dibiarkan begitu saja dan harus diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Ia mendesak agar pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut segera bertanggung jawab.

“Pada hari Senin nanti, saya dan teman-teman pengurus Institut akan menemui Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk mendesak pemanggilan Hendra Wibisono alias Bisyong agar segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ilyas.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUPR Kabupaten SBT maupun pihak penyedia dari CV PP belum memberikan keterangan resmi terkait sisa kewajiban pengembalian temuan BPK tersebut. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Korupsi SMAN 29 SBB Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan
KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon
Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:32 WIT

Dugaan Korupsi SMAN 29 SBB Rp6,7 Miliar Naik ke Penyidikan

Senin, 4 Mei 2026 - 21:20 WIT

KPK Beberkan 3 Celah Rawan Korupsi Anggaran di Pemkot Ambon

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:15 WIT

Tamaela: DPRD Ambon Anti Korupsi

Berita Terbaru

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Jhon Laipeny. (Foto: ISTIMEWA)

Parlemen

Laipeny: SPBU Nelayan Perlu Menjangkau Pulau-Pulau di Maluku

Sabtu, 26 Sep 2026 - 21:58 WIT