AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007–2010.
Penyidikan perkara tersebut saat ini masih berjalan. Penyidik terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk pelaksanaan ekspose guna audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung pembuktian secara profesional dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Penanganan perkara ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Anggaran Pembangunan Tercatat Rp1,32 Miliar
Berdasarkan data penanganan perkara, anggaran pembangunan rumah dinas dosen Polnam TA 2007–2010 tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) Satuan Kerja Politeknik Negeri Ambon dengan nilai sebesar Rp1.328.947.800 (sekitar Rp1,32 miliar).
Meski demikian, Polda Maluku menegaskan bahwa nilai anggaran yang tercantum dalam RKA-KL tersebut tidak dapat serta-merta disamakan dengan jumlah kerugian negara. Besaran pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit resmi BPK RI.
Proses penghitungan kerugian negara ini merupakan salah satu tahapan krusial untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, menjelaskan bahwa penyidikan masih berfokus pada pengumpulan bukti dan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 masih terus berjalan. Saat ini penyidik aktif berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit PKKN,” ujar AKBP Handy.
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi membutuhkan ketelitian tinggi dan proses pembuktian yang menyeluruh.
“Setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel. Koordinasi audit kerugian negara ini merupakan bagian penting dari pemenuhan unsur hukum yang dianjurkan undang-undang,” terangnya. (HT-01)









