JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM –
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan, vonis bebas terhadap Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar dalam kasus dugaan penghasutan aksi massa Agustus 2025, membawa harapan baru di tengah pekatnya praktik otoritarianisme di Indonesia.
“Lebih dari sekadar kemenangan di meja hijau, putusan ini harus menjadi momentum bagi negara untuk kembali konsisten menjamin perlindungan menyeluruh terhadap hak konstitusional warga negara dalam berkumpul dan berpendapat secara damai,”ujar Usman Hamid, Jumat (6/3/2026).
Rentetan proses hukum terhadap keempat aktivis ini mengungkap betapa serampangan cara negara merespons aspirasi publik.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Alih-alih melakukan introspeksi dan membenahi karut-marut kebijakan yang disuarakan kaum muda pada Agustus 2025, pemerintah justru menggunakan instrumen pidana sebagai senjata untuk membungkam suara kritis.
Majelis Hakim dengan tegas menyatakan bahwa tuduhan penghasutan, penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA, penyebaran kabar bohong, hingga eksploitasi anak tidak terbukti di persidangan.
Hakim juga mengingatkan bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh disalahgunakan untuk mengintervensi ruang berpikir atau perbedaan pandangan, kecuali terbukti ada perbuatan pidana yang nyata.
“Ini adalah langkah krusial untuk memenuhi standar HAM internasional. Selama ini, kami mengamati kecenderungan negara menyelewengkan hukum sebagai alat represi. Padahal, tugas negara adalah memfasilitasi kebebasan sipil, bukan meredamnya dengan ancaman jeruji besi,”tegas Usman Hamid.
Namun, Usman mengingatkan semua pihak tidak boleh lengah. Vonis bebas hari ini bukanlah garis akhir.
Kriminalisasi masih menjadi ancaman nyata bagi aktivis dan warga sipil lainnya yang hingga kini masih menanti kepastian hukum.
Di Jakarta masih ada Wawan Hermawan, di Kediri ada Saiful Amin dan Shelfin Bima, serta Muhammad Fakhrurrozi di Yogyakarta, dan banyak lainnya.
“Negara harus mengambil momentum ini untuk segera menghentikan seluruh proses pidana terhadap aktivis dan warga sipil yang dikriminalisasi akibat aksi massa Agustus 2025. Kebebasan berekspresi adalah hak, bukan kejahatan,”pintanya.
Latar Belakang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang putusan pada Jumat, 6 Maret 2026, menyatakan Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar tidak bersalah atas seluruh dakwaan terkait aksi massa Agustus 2025.
Putusan ini membebaskan keempat terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, pada sidang 27 Februari 2026, JPU menuntut mereka dengan pidana penjara selama dua tahun atas dakwaan penghasutan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 246 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Baru.
Sejak sidang perdana pada 16 Desember 2025, para terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, meliputi penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA & Berita Bohong pasal 28 ayat (2) & (3) jo. Pasal 45A UU ITE.
Penghasutan, pasal 160 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 76H jo. Pasal 15 jo. Pasal 87 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (HT-01)










