IUP Nikel SBB “Tidur” Sejak 2009, Pemda Didesak Ajukan Evaluasi ke Kementerian

- Penulis

Kamis, 9 April 2026 - 21:16 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel milik PT Manusela Prima Mining di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali memicu sorotan tajam.

Pasalnya, izin yang telah terbit sejak tahun 2009 tersebut dinilai tidak memberikan kontribusi nyata bagi daerah meski sudah berjalan hampir dua dekade.

Kritik ini disampaikan langsung oleh Ketua Caretaker DPD KNPI Seram Bagian Barat, Fahrul Kaisuku, kepada media pada Kamis (09/04).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, perusahaan tersebut mengantongi IUP Operasi Produksi dengan luas konsesi mencapai ribuan hektare yang berlaku hingga tahun 2029.

Fahrul menilai aktivitas pertambangan di lahan tersebut tidak berjalan optimal dan gagal memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan masyarakat maupun Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kondisi ini memperkuat indikasi bahwa IUP tersebut hanya menjadi “izin pasif” tanpa aktivitas produksi yang jelas.

“Selain minim kontribusi ekonomi, keberadaan IUP ini juga diwarnai berbagai persoalan pelik, mulai dari konflik lahan, sengketa kepemilikan, hingga dugaan pengabaian hak-hak masyarakat adat di wilayah terdampak,” ungkap Fahrul.

Baca Juga :  Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Fachri-Vitho: Capaian Disyukuri, Pembenahan Terus Berlanjut

Situasi ini memicu desakan agar Pemerintah Daerah (Pemda) SBB segera mengambil langkah tegas. Fahrul mendorong Pemda untuk mengajukan evaluasi menyeluruh kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, yang memberi kewenangan kepada negara untuk menertibkan wilayah yang tidak diusahakan secara optimal.

“Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa lahan yang telah diberikan hak namun tidak dimanfaatkan dalam kurun waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar untuk kemudian diambil alih oleh negara,” beber aktivis yang dijuluki Pemuda Negarawan tersebut.

Fahrul menambahkan, jika dalam waktu dua tahun lahan tidak diusahakan secara nyata, maka kawasan tersebut memenuhi syarat untuk ditertibkan. “Ini adalah pintu masuk bagi pemerintah untuk bertindak,” tegasnya.

Baca Juga :  Saadiah Uluputty Hadiri Atraksi Pukul Sapu Lidi Mamala-Morela, Dukung Pelestarian Budaya Maluku

Peluang Pengelolaan via BUMD

KNPI menilai Bupati SBB memiliki posisi strategis untuk menyodorkan fakta lapangan kepada kementerian sebagai dasar evaluasi.

Jika hasil audit membuktikan IUP tersebut tidak produktif, pemerintah pusat berwenang mencabut atau mengambil alih izin tersebut.

Momentum ini, menurut Fahrul, harus dimanfaatkan Pemda untuk bernegosiasi agar pengelolaan wilayah eks-IUP tersebut diserahkan kepada daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Skema ini jauh lebih berpihak pada kepentingan daerah. Pengelolaan langsung oleh daerah akan lebih berorientasi pada peningkatan PAD, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pemberdayaan masyarakat setempat,” jelasnya.

Mengakhiri pernyataannya, Fahrul menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan legalitas, melainkan soal keadilan bagi rakyat SBB.

“Jangan sampai sumber daya alam kita hanya dikuasai secara administratif di atas kertas tanpa dampak nyata. Pemda harus berani mengambil peran demi masa depan pembangunan daerah,” tutupnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wagub Maluku Sambut Inisiatif MUI Kembangkan Energi Terbarukan Berbasis Koperasi
Dua Anggota Polres SBB Dipecat Tidak Hormat Akibat Kasus Asusila
Wali Kota Ambon Berharap Pasar Apung Batumerah Beri Dampak Positif Ekonomi
Antisipasi Dinamika Global, Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan
Pedagang Luar Pasar Gumumae Menjamur, Bupati SBT Segera Rapat Bareng DPRD dan Disperindag
Bupati Maluku Tengah Tinjau Lokasi Pembangunan Pelabuhan Ferry Teluk Dalam
SD Negeri 1 Namlea Luder Terbakar
Menjahit Sabuk Pertahanan Nasional dari Beranda Daerah

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 21:16 WIT

IUP Nikel SBB “Tidur” Sejak 2009, Pemda Didesak Ajukan Evaluasi ke Kementerian

Rabu, 8 April 2026 - 21:08 WIT

Dua Anggota Polres SBB Dipecat Tidak Hormat Akibat Kasus Asusila

Rabu, 8 April 2026 - 14:08 WIT

Wali Kota Ambon Berharap Pasar Apung Batumerah Beri Dampak Positif Ekonomi

Senin, 6 April 2026 - 19:10 WIT

Antisipasi Dinamika Global, Polda Maluku Bentuk Batalyon Cadangan

Sabtu, 4 April 2026 - 20:03 WIT

Pedagang Luar Pasar Gumumae Menjamur, Bupati SBT Segera Rapat Bareng DPRD dan Disperindag

Berita Terbaru

Pemerintahan

Diskominfo Maluku Percepat Integrasi Satu Data Daerah

Jumat, 10 Apr 2026 - 12:52 WIT

Hukum & Kriminal

Setelah Bentrok, Warga Kamarian Memilih Berdamai

Kamis, 9 Apr 2026 - 23:29 WIT