Saadiah Uluputty: RUU PPRT, Langkah Nyata Pengakuan Martabat Pekerja Rumah Tangga

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat Paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Rabu (11/3/2026) malam pukul 20.30 WIB, guna mengesahkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi IV DPR RI (sekaligus anggota Panja RUU PPRT), Saadiah Uluputty, memberikan catatan strategis usai pembahasan panjang tersebut.

Ia menekankan bahwa kehadiran payung hukum ini merupakan urgensi nasional untuk mengakhiri kerentanan yang dialami para pekerja domestik.

Berikut adalah empat poin krusial yang ditegaskan oleh Saadiah terkait RUU PPRT.

Pertama, transformasi menjadi pekerja formal. Saadiah menegaskan bahwa PRT adalah profesi yang berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi keluarga. Melalui RUU ini, istilah “pembantu” digeser menjadi pekerja profesional yang berhak atas hak-hak normatif, seperti jam kerja yang manusiawi, sandar upah yang layak, dan hak cuti dan waktu istirahat yang teratur.

Kedua, Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi. Saadiah menjelaskan, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan, RUU ini menjadi instrumen vital untuk mencegah kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Saadiah menyebutkan bahwa penguatan hukum di dalam negeri juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Ketiga, Kepastian Hukum bagi Pemberi Kerja. Saadiah meluruskan bahwa RUU ini tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi majikan.

“Dengan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban, hubungan kerja diharapkan menjadi lebih profesional dan mampu meminimalisir potensi konflik di kemudian hari,”papar Saadiah.

Keempat, akses Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu poin utama yang didorong adalah jaminan sosial bagi PRT, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saadiah, jaminan hari tua dan kesehatan adalah bentuk nyata dari pemuliaan martabat manusia yang selama ini terabaikan oleh sistem.

“RUU PPRT bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap martabat rakyat kecil yang selama ini ‘tak terlihat’ dalam sistem hukum kita,” pungkas Saadiah.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah terus mengawal proses legislasi ini hingga sah menjadi Undang-Undang demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:18 WIT

Saadiah Uluputty: RUU PPRT, Langkah Nyata Pengakuan Martabat Pekerja Rumah Tangga

Berita Terbaru