Saadiah Uluputty: RUU PPRT, Langkah Nyata Pengakuan Martabat Pekerja Rumah Tangga

- Penulis

Kamis, 12 Maret 2026 - 22:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) untuk dibawa ke rapat Paripurna.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat pleno yang digelar Rabu (11/3/2026) malam pukul 20.30 WIB, guna mengesahkan RUU tersebut sebagai usul inisiatif DPR RI.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Komisi IV DPR RI (sekaligus anggota Panja RUU PPRT), Saadiah Uluputty, memberikan catatan strategis usai pembahasan panjang tersebut.

Ia menekankan bahwa kehadiran payung hukum ini merupakan urgensi nasional untuk mengakhiri kerentanan yang dialami para pekerja domestik.

Berikut adalah empat poin krusial yang ditegaskan oleh Saadiah terkait RUU PPRT.

Pertama, transformasi menjadi pekerja formal. Saadiah menegaskan bahwa PRT adalah profesi yang berkontribusi besar terhadap stabilitas ekonomi keluarga. Melalui RUU ini, istilah “pembantu” digeser menjadi pekerja profesional yang berhak atas hak-hak normatif, seperti jam kerja yang manusiawi, sandar upah yang layak, dan hak cuti dan waktu istirahat yang teratur.

Baca Juga :  Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Kedua, Perlindungan dari Kekerasan dan Diskriminasi. Saadiah menjelaskan, mengingat mayoritas PRT adalah perempuan, RUU ini menjadi instrumen vital untuk mencegah kekerasan fisik, psikis, maupun seksual.

Saadiah menyebutkan bahwa penguatan hukum di dalam negeri juga akan memperkuat posisi tawar Indonesia dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.

Ketiga, Kepastian Hukum bagi Pemberi Kerja. Saadiah meluruskan bahwa RUU ini tidak hanya berpihak pada pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi majikan.

“Dengan aturan yang jelas mengenai hak dan kewajiban, hubungan kerja diharapkan menjadi lebih profesional dan mampu meminimalisir potensi konflik di kemudian hari,”papar Saadiah.

Baca Juga :  Bacarita Santai Bang Ali dengan Ormas Katolik Maluku, dari Kebencanaan hingga Kemah Akbar Pemuda Lintas Iman

Keempat, akses Jaminan Sosial (BPJS). Salah satu poin utama yang didorong adalah jaminan sosial bagi PRT, mencakup BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Saadiah, jaminan hari tua dan kesehatan adalah bentuk nyata dari pemuliaan martabat manusia yang selama ini terabaikan oleh sistem.

“RUU PPRT bukan sekadar regulasi teknis, melainkan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap martabat rakyat kecil yang selama ini ‘tak terlihat’ dalam sistem hukum kita,” pungkas Saadiah.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat dan pemerintah terus mengawal proses legislasi ini hingga sah menjadi Undang-Undang demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku
Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu
Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis
Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota
Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan
DPRD Maluku Godok Tujuh Ranperda, Samal Optimis Selesai Sesuai Target
Pansus RUU Daerah Kepulauan Tegaskan DKK Bukan Beban APBN
Serap Aspirasi di Maluku, Pansus Dorong RUU Daerah Kepulauan Wujudkan Pemerataan Pembangunan

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:29 WIT

Wajib Halal Oktober 2026, Alimudin Kolatlena Dorong BPJPH Masifkan Pelatihan “Juleha” di Maluku

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:46 WIT

Kunjungi Sekolah Rakyat Amahai, Alimudin Kolatlena Pastikan Proyek Strategis Presiden Tepat Waktu

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:09 WIT

Soroti Antrean Haji di Maluku, Alimudin Kolatlena Tegaskan Estimasi Keberangkatan Bersifat Dinamis

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:24 WIT

Sosialisasi Haji 2027 di Hitu, Anggota Komisi VIII DPR Alimudin Kolatlena Dorong Peningkatan Pelayanan dan Keadilan Kuota

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:19 WIT

Isi Materi LK III HMI di Ambon, Alimudin Kolatlena Tegaskan RUU Daerah Kepulauan Kunci Keadilan Pembangunan

Berita Terbaru

Iptu Chalid Waliulu. (Foto: Istimewa)

Hukum & Kriminal

Imbas Narkoba, Kapolda Maluku Tunjuk Iptu Chalid Jadi Kapolsek Leihitu

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:31 WIT

Ilustrasi Polisi pemakai narkoba

Hukum & Kriminal

Terbukti Positif Sabu, Kapolsek Leihitu Terancam Dipecat dan Dipidana

Rabu, 12 Agu 2026 - 19:25 WIT