AMBON, HEADLINETIMUR.COM –Tawuran antarpemuda kembali terjadi di Kompleks Mangga Dua Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Sabtu (7/3/2026) malam. Insiden ini menambah daftar panjang kejadian serupa yang meresahkan warga setempat.
Berdasarkan rekaman video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar di aplikasi WhatsApp, terlihat dua kelompok pemuda saling serang menggunakan lemparan batu.
Ironisnya, beberapa di antaranya tampak membawa senjata tajam berupa panah wayer dan menggunakan seng sebagai tameng pelindung.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi tersebut diperkirakan terjadi pada pukul 19.30 WIT. Belasan personel kepolisian segera dikerahkan ke lokasi untuk melerai massa dan memecah konsentrasi bentrokan guna mencegah dampak yang lebih luas.
Informasi mengenai situasi ini juga viral di Facebook setelah diunggah oleh akun @ArhamTahapary dengan keterangan, “Situasi malam ini Mangga Dua Langgur mulai kurang kondusif.” Hingga Minggu (8/3/2026), unggahan tersebut telah mendapat ratusan respons dari warganet.
Masyarakat mulai jenuh dan merasa terganggu dengan intensitas bentrokan yang kerap terjadi di wilayah tersebut.
Di kolom komentar, warga mendesak aparat penegak hukum untuk mengambil langkah preventif dan represif yang lebih serius.
“Demi kenyamanan dan ketertiban masyarakat, bapak polisi tolong tangkap semua yang berada di TKP dan melakukan tawuran untuk diinterogasi,” tulis akun Ferry Thatob.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pemicu bentrokan maupun jumlah kerugian yang ditimbulkan.
Kawasan Mangga Dua Langgur memang tercatat rawan konflik. Sebelumnya, pada 15 Januari 2026, aksi serupa juga terjadi di lokasi yang sama.
Saat itu, polisi berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial D.F. alias Delon yang kedapatan membawa pisau, katapel, dan panah wayer serta melalukan penyerangan.
Terkait kasus sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Maluku Tenggara baru saja menyerahkan tersangka D.F. beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara pada Rabu (4/3/2026) untuk proses hukum lebih lanjut. (HT-01)










