Kadis DLHP Ambon: Gaji Buruh Sampah Terlambat karena Libur dan Kendala Teknis
AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries Gaspersz, memberikan klarifikasi terkait keterlambatan pembayaran upah buruh sampah.
Ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh faktor kalender libur nasional dan kendala teknis administrasi, bukan karena unsur kesengajaan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Klarifikasi ini disampaikan menyusul pemberitaan mengenai aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para buruh sampah pada Kamis, 7 Mei 2026.
Apries menjelaskan bahwa jadwal pembayaran upah bertepatan dengan hari libur pada tanggal 1, 2, dan 3 Mei 2026, yang secara otomatis memengaruhi proses pencairan anggaran.
“Informasi bahwa gaji tidak dibayar selama seminggu itu tidak benar jika tidak dikroscek terlebih dahulu. Ada keterlambatan karena libur, dan bukan tujuan kami untuk menghambat hak para buruh,” tegas Apries, Jumat (8/5/2026).
Ia menyayangkan langkah koordinator petugas sampah yang membawa masalah ini ke ranah publik. Menurutnya, keterlambatan ini tidak hanya dialami oleh para buruh, tetapi juga dirasakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Masalah ini murni teknis administrasi. Pegawai Negeri pun baru menerima gaji pada tanggal 5 dan 6 Mei. Jadi, ini sebenarnya bukan hal yang harus dibesar-besarkan,” tambahnya.
Selain faktor libur, Apries mengungkapkan adanya kendala teknis pada sistem perbankan. Ditemukan dua rekening penerima yang sudah kedaluwarsa (tidak aktif), sehingga menghambat proses transfer kolektif.
“Rencana transfer dilakukan pada sore hari tanggal 5 Mei, namun terkendala karena ada dua rekening yang kedaluwarsa. Karena sistem pengirimannya bersifat kolektif, satu kendala pada rekening berdaruh pada penyelesaian seluruh daftar pembayaran,” jelasnya.
Apries berharap di masa mendatang koordinasi internal dapat dikedepankan sebelum memberikan pernyataan ke media, mengingat pemerintah kota berkomitmen penuh terhadap kesejahteraan petugas di lapangan. (HT-01)








