Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/05/2026).

Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka yang diserahkan bernama Lin Xianzeng alias A. Chen. Ia diduga kuat berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto P
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (sesuai penyesuaian UU Nomor1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026).

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Ayani melalui rils resmi.

Sebelumnya, penyidik telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Saumlaki.

Mereka berperan mengantarkan sembilan WNA China dari Kepulauan Tanimbar menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi.

Kesembilan WNA yang diselundupkan tersebut adalah Lin Jian, Huang Tianhui, Weng Tong-tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiatong, dan Yu Qinping.

Berdasarkan hasil penyidikan, para eksekutor lapangan ini bergerak atas perintah Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Lin Xianzeng berperan memesan tiket perjalanan dan pendampingan dari Jakarta ke Saumlaki, menyediakan penginapan dan pencarian kapal, dan
pembiayaan operasional BBM dan konsumsi.

Tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan atau setara lebih dari Rp100 juta dari salah satu WNA tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa kesembilan WNA tersebut sebenarnya sempat memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan oleh aparat setempat.

Melalui koordinasi yang intens, kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara non-prosedural ke luar negeri.

Selain memiliki konsekuensi hukum yang berat, tindakan tersebut sangat berisiko dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999
Tahanan Diduga Dipukul Pakai Selang dan Kabel, Ombudsman Maluku Desak Perbaikan Total LPKA Ambon
DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah
Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono
Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik
Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal
Tantangan Keamanan Kian Kompleks, Gubernur Maluku: Hukum Harus Jadi Panglima
Polres Tual Tangkap Pelaku Bentrok Antar-Pemuda yang Tewaskan Satu Orang

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 17:43 WIT

Aleg PKB Tolak Legalisasi Sopi di Ambon, Ungkit Luka Lama Konflik 1999

Senin, 28 September 2026 - 20:04 WIT

DPRD Maluku Desak Pemkot Ambon Rutin Razia di Eks Lokalisasi Tanjung Batu Merah

Kamis, 24 September 2026 - 13:16 WIT

Temuan BPK Rp3,9 Miliar Proyek Jalan Lingkar Amar Sekaru, APH Didesak Periksa Hendra Wibisono

Rabu, 23 September 2026 - 20:35 WIT

Tokoh Lintas Agama Maluku Dorong Penguatan Hukum dan Deteksi Dini Konflik

Rabu, 23 September 2026 - 20:11 WIT

Konflik Sosial di Maluku Menurun, Kapolda : Mesti Dicegah Sejak Gejala Awal

Berita Terbaru