Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

- Penulis

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar resmi melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (13/05/2026).

Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka yang diserahkan bernama Lin Xianzeng alias A. Chen. Ia diduga kuat berperan sebagai pengendali sekaligus fasilitator utama dalam pengiriman sembilan warga negara China secara ilegal dari Indonesia menuju Australia melalui jalur laut menggunakan kapal kayu.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, juncto P
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (sesuai penyesuaian UU Nomor1 Tahun 2023 dan UU Nomor 1 Tahun 2026).

Baca Juga :  Pasca Insiden di Kampus, HMI Ekonomi Unpatti Sampaikan Permohonan Maaf ke Publik

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional.

“Penanganan perkara ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak tegas praktik penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan lintas negara. Seluruh proses hukum dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Ayani melalui rils resmi.

Sebelumnya, penyidik telah memproses tiga tersangka lain berinisial SL, M, dan KFM. Ketiganya telah mendapatkan putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Saumlaki.

Mereka berperan mengantarkan sembilan WNA China dari Kepulauan Tanimbar menuju Australia tanpa melalui pemeriksaan otoritas imigrasi.

Kesembilan WNA yang diselundupkan tersebut adalah Lin Jian, Huang Tianhui, Weng Tong-tong, Ma Honghai, Wei Minghao, Weng Shengping, Chen Jie, Chen Jiatong, dan Yu Qinping.

Berdasarkan hasil penyidikan, para eksekutor lapangan ini bergerak atas perintah Lin Xianzeng dengan imbalan sebesar Rp60 juta.

Baca Juga :  Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine

Lin Xianzeng berperan memesan tiket perjalanan dan pendampingan dari Jakarta ke Saumlaki, menyediakan penginapan dan pencarian kapal, dan
pembiayaan operasional BBM dan konsumsi.

Tersangka juga diketahui menerima transfer dana sebesar 50.000 Yuan atau setara lebih dari Rp100 juta dari salah satu WNA tersebut.

Kasat Reskrim Iptu Rivaldy Said, menjelaskan bahwa kesembilan WNA tersebut sebenarnya sempat memasuki wilayah Australia sebelum akhirnya diamankan oleh aparat setempat.

Melalui koordinasi yang intens, kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh Unit IV Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.

Polres Kepulauan Tanimbar mengimbau masyarakat agar tidak tergiur terlibat dalam aktivitas pengiriman orang secara non-prosedural ke luar negeri.

Selain memiliki konsekuensi hukum yang berat, tindakan tersebut sangat berisiko dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan internasional. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon
11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi
Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu
Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh
Oknum Aktivis Diduga Peras Pejabat Pemkot Ambon, Catut Nama Wali Kota
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Nuri Endemik Maluku di Pelabuhan Ambon
Lapas Ambon Gandeng BNNP Maluku Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine
Keamanan Pasar Mardika Kembali Disorot, Pedagang Keluhkan Aksi Pencurian Berulang

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:31 WIT

Polres Tanimbar Bongkar Jaringan Penyelundupan Manusia ke Australia, Serahkan WNA China ke JPU

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:21 WIT

Polda Maluku Periksa Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Buron Penganiayaan Maut di Obi, Maluku Utara Diringkus di Ambon

Kamis, 14 Mei 2026 - 09:43 WIT

Hukum & Kriminal

11 WNA asal China di Gunung Botak Segera Dideportasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:13 WIT