AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Komisi III DPRD Kota Ambon menyoroti mandeknya pembayaran proyek pembangunan gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tahap I. Meski progres fisik telah melampaui target, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon diketahui belum melunasi kewajiban kepada pihak ketiga.
Proyek yang dikerjakan oleh CV Nusakura Karya Mandiri ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.407.474.500, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran (TA) 2025.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Hary Putra Far-Far, menjelaskan bahwa pihaknya telah menggelar rapat kerja bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Senin (23/2) untuk membahas realisasi APBD 2025.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami membahas realisasi anggaran tahun 2025. Salah satu yang disinggung adalah pembangunan kantor Disdukcapil yang progresnya sudah di atas 50 persen,” ungkap Hary.
Hary menyayangkan adanya kendala administratif dalam pembayaran. Berdasarkan laporan, pihak kontraktor belum menerima pembayaran termin pertama sebesar 50 persen, padahal progres fisik di lapangan sudah jauh melampaui angka tersebut.
“Kami meminta Pemkot segera menunaikan kewajiban pembayaran sesuai progres fisik. Pihak ketiga tidak bisa dipaksa menyelesaikan pekerjaan secara maksimal apabila hak-hak mereka belum dipenuhi,” tegasnya.
Kompensasi Perpanjangan Waktu
Secara terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Ronald F. P, membenarkan adanya kendala pembayaran tersebut. Seharusnya, pembangunan tahap I rampung pada 28 Desember 2025.
Namun, akibat keterlambatan dana dari pemerintah, kontraktor diberikan kompensasi perpanjangan waktu selama 50 hari. Kendala di lapangan meliputi, fitik bangunan telah menyentuh angka 80 hingga 85 persen.
Selian itu, kontraktor telah mengajukan termin 56 persen sejak 26 November 2025. Tetapi, hingga tutup anggaran 31 Desember 2025 dan memasuki awal 2026, pembayaran belum terealisasi.
“Hingga hari ini belum dibayar. Karena keterlambatan pembayaran ini, kami memberikan kompensasi perpanjangan waktu pelaksanaan. Itu hak mereka,” ujar Ronald.
Ia menambahkan, karena tagihan tersebut telah melewati tahun anggaran, prosedurnya saat ini harus masuk ke dalam daftar utang daerah sebelum akhirnya dicairkan pada tahun anggaran 2026. (HT-01)










