JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM –
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena menilai, pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terkait bergabungnya Israel ke dalam Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump, belum menjawab inti kekhawatiran masyarakat.
“Kritik sipil bukan sekadar soal normalisasi, melainkan peringatan keras bahwa keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP) berpotensi memutihkan (melegitimasi) kejahatan genosida Israel,”kata Wirya melalui siaran pers, Jumat (13/2/2026).
Menurut Wirya, Indonesia memiliki kewajiban hukum internasional untuk menuntut pertanggungjawaban Israel atas genosida, pendudukan ilegal, dan apartheid.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, alih-alih menggunakan mandat tersebut di forum multilateral yang sah, Indonesia justru masuk ke dalam skema yang berisiko melegitimasi Israel.
Lanjut dia, ini adalah pengkhianatan terbesar terhadap perjuangan Palestina karena BoP bukanlah forum akuntabilitas, melainkan panggung yang menempatkan korban dan pelaku pada posisi yang seolah setara,”tegas dia.
Sulit membayangkan perwakilan Indonesia berdiskusi soal ‘rekonstruksi Gaza’ bersama rezim yang oleh Mahkamah Internasional (ICJ) dinyatakan melakukan pendudukan ilegal dan apartheid,”jelas Wirya.
“Kehadiran Indonesia mengubah status Israel dari ‘terduga pelaku kejahatan perang’ menjadi ‘mitra diskusi’. Ini mencederai rasa keadilan korban di Gaza dan mengabaikan suara Palestina yang tidak dilibatkan,”lanjutnya.
Wirya menegaskan, argumen Kemlu bahwa keikutsertaan ini demi rekonstruksi Gaza juga bermasalah. Prinsip hukum humaniter internasional tegas, yakni agresor yang menghancurkan infrastruktur sipil wajib memikul tanggung jawab reparasi.
Jika Indonesia mengambil alih beban ini lewat BoP, kita justru membebaskan Israel dari kewajiban hukumnya—seolah ‘mencuci dosa’ penghancuran 81 persen infrastruktur Gaza yang mereka lakukan.
Idonesia seharusnya tidak terjebak dalam diplomasi yang melanggengkan impunitas. Dukungan nyata bagi Palestina adalah desakan embargo senjata, sanksi ekonomi, dan isolasi politik terhadap rezim apartheid, bukan basa-basi di meja perundingan bentukan sekutu Israel.
Amnesty International Indonesia, tambah Wirya, telah mengirimkan surat terbuka kepada DPR RI.
“Kami mendesak DPR memanggil Presiden dan Menteri Luar Negeri untuk menjelaskan keputusan bergabung dengan BoP. Kebijakan ini harus ditinjau ulang, termasuk rencana pengiriman pasukan RI, agar Indonesia tidak terlibat dalam mekanisme yang memperburuk pelanggaran hukum humaniter internasional,”pungkasnya.
Latar Belakang
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menegaskan bahwa bergabungnya Indonesia ke Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) tidak dimaknai sebagai normalisasi hubungan politik atau legitimasi terhadap kebijakan negara manapun.
Klarifikasi ini muncul menyusul bergabungnya Israel ke dalam forum bentukan Presiden AS Donald Trump tersebut.
Juru Bicara Kemlu RI, Yvonne Mewengkang, dalam keterangan video pada 12 Februari 2026, menyatakan bahwa partisipasi Indonesia didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, dan rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi Dewan Keamanan PBB 2083.
Ia menambahkan bahwa keanggotaan negara manapun dalam BoP tidak mengubah posisi prinsipil Indonesia yang tetap menuntut penghentian kekerasan, mengecam pelanggaran hukum internasional di Gaza, serta mendorong realisasi Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, media melaporkan bahwa Presiden Prabowo Subianto diundang oleh Donald Trump untuk menghadiri pertemuan BoP di AS pada 19 Februari 2026. Selain agenda BoP, Presiden juga dijadwalkan menandatangani kesepakatan tarif dagang RI-AS. (HT-02)










