Korban Pinjol SoEasy dan “Deepfake” Tuntut Pertanggungjawaban Sandy Mahu

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2026 - 20:58 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AMBON, HEADLINETIMUR.COM – SP, seorang perempuan di Ambon yang menjadi korban teror pinjaman online (pinjol) dan manipulasi konten “deepfake”  berani angkat bicara.

Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dari Sandy Maulana Mahu, yang diduga sebagai pemicu rentetan serangan siber tersebut.

Kepada media, Selasa (12/5/2026), korban membeberkan kronologi tindakan cyber crime yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.17 WIT. Korban SP mengaku mulai menerima ancaman, teror, hingga pencemaran nama baik melalui media sosial dan aplikasi pesan singkat.

“Saya menerima pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal yang menyatakan nomor telepon saya dijadikan jaminan pinjaman atas nama Sandy Maulana Mahu pada aplikasi pinjol SoEasy. Padahal, saya tidak pernah tahu-menahu, apalagi memberikan izin penggunaan data pribadi saya sebagai penjamin,” tegasnya.

Pihak penagih tidak hanya mengirimkan kata-kata kasar dan penghinaan, tetapi juga menekan korban agar mendesak Sandy Maulana Mahu segera melunasi tagihan sebesar Rp5.425.200.

Baca Juga :  Aniaya Warga di Keffing, Sagaf Kasongat Divonis 3 Bulan Penjara

Teror meningkat menjadi tindakan pelecehan seksual berbasis online. Penagih pinjol mengirimkan narasi provokatif berjudul “Skandal Calon Ketua Cabang PMII Ambon Viral di Media Sosial”, yang disertai foto hasil manipulasi digital (deepfake) bermuatan pornografi menggunakan wajah korban.

Tak berhenti di sana, sebuah akun Instagram @ajirma64 mengunggah konten tersebut sambil menandai akun pribadi SP. Akun tersebut juga menyebarkan fitnah ke berbagai komunitas dan organisasi tempat ia beraktivitas.

“Mereka menyebarkan berita bohong bahwa saya terlibat penipuan dan penggelapan dana bersama Sandy. Bahkan, ada fitnah yang menyebut saya memiliki hubungan asmara dengannya. Faktanya, hubungan kami murni hanya sebatas senior dan junior di organisasi PMII,” jelasnya.

Desak Pertanggungjawaban Sandy Mahu

Akibat serangan sistematis ini, korban mengaku mengalami guncangan psikologis yang hebat, dan nama baiknya tercemar di lingkungan sosial dan profesional.

Korban juga mengalami trauma, shock, hingga gangguan kesehatan yang menghambat aktivitas sehari-hari. Bahkan pihak keluarga ikut menanggung beban moral akibat beredarnya konten hoaks tersebut.

Baca Juga :  Polda Maluku Musnahkan 5.856 Liter Sopi demi Jaga Stabilitas Kamtibmas

Meski ada informasi bahwa utang tersebut mungkin telah diselesaikan, SP menegaskan bahwa dampak kerusakan nama baiknya tidak serta-merta hilang.

Ia menyatakan Sandy Maulana Mahu adalah pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi ini.

Karena itu, korban melayangkan tuntutan agar Sandy segera membuat pernyataan klarifikasi terbuka secara tertulis maupun video untuk disebarkan di media sosial dan media massa, yang menegaskan bahwa tidak pernah ada hubungan asmara atau relasi pribadi antara Sandy dan korban.

Selain itu, Sandy harus mengakui telah menggunakan nomor telepon/data pribadi korban tanpa izin untuk keperluan pinjaman online, yang menjadi akar dari segala bentuk pelecehan dan teror yang menimpa korban.

“Ini adalah bentuk pelecehan terhadap harga diri saya sebagai perempuan. Saya tidak akan tinggal diam atas fitnah yang disebarkan di ruang publik ini,” pungkasnya. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu
Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan
12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO
Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam
Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU
Polres SBB Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi DD-ADD Negeri Luhu, Indikasi Kerugian Hampir Rp400 Juta
Kasus Tambang Ilegal, Tersangka Hartini Diserahkan ke Kejari Ambon
Gandeng Wamen PPPA, Polda Maluku Perkuat Benteng Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 23:44 WIT

Polres SBT Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis AC dan Mesin Parut Sagu

Sabtu, 27 Juni 2026 - 16:20 WIT

Polda Maluku Ungkap 33 Kasus Narkoba, Ringkus 40 Tersangka dalam Dua Bulan

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:15 WIT

12 Tersangka Kasus Tambang Ilegal Gunung Botak Ditahan, 13 Masuk DPO

Senin, 22 Juni 2026 - 21:12 WIT

Diduga Selingkuh dan Telantarkan Anak, Anggota Polres MBD Diperiksa Propam

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:52 WIT

Kasus Penipuan, Polda Maluku Limpahkan Eks ASN Kejaksaan ke JPU

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT