AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku melaporkan adanya tren positif dalam upaya pengentasan kemiskinan di wilayah Bumi Raja-Raja.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis pada 5 Februari 2026, persentase penduduk miskin di Maluku pada September 2025 tercatat sebesar 15,25 persen.
Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 0,13 persen poin dibandingkan kondisi pada Maret 2025 yang berada di level 15,38 persen.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Secara kuantitas, jumlah penduduk miskin di Maluku kini mencapai 286,86 ribu orang, berkurang sekitar 900 orang dalam kurun waktu enam bulan.
Meskipun secara total provinsi mengalami penurunan, terdapat dinamika yang berbeda antara wilayah perkotaan dan perdesaan.
Wilayah perdesaan menjadi motor utama penurunan kemiskinan dengan angka yang turun signifikan dari 24,61 persen per Maret 2025 menjadi 24,01 persen pada September 2025.
Sementara wilayah perkotaan justru mengalami kenaikan tipis, dari 4,36 persen pada Maret 2025 menjadi 4,80 persen pada September 2025.
Garis Kemiskinan dan Konsumsi Makanan
BPS menetapkan Garis Kemiskinan (GK) di Maluku pada September 2025 sebesar Rp 797.060 per kapita per bulan. Menariknya, dominasi pemenuhan kebutuhan makanan masih sangat tinggi dalam struktur pengeluaran masyarakat miskin.
“Komposisi Garis Kemiskinan Makanan mencapai Rp 584.225 atau menyumbang 73,30 persen, sementara kebutuhan non-makanan hanya sebesar Rp 212.835 atau 26,70 persen,” tulis laporan tersebut.
Secara rata-rata, rumah tangga miskin di Maluku memiliki anggota keluarga sebanyak 6,46 orang.
Hal ini berarti beban finansial sebuah keluarga miskin untuk dapat keluar dari kategori miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp 5.149.008 per rumah tangga setiap bulannya.
Penurunan tipis sebesar 0,13 persen ini, berdasarkan laporan tersebut, menunjukkan bahwa program pemulihan ekonomi terus berjalan.
Namun disparitas antara kota dan desa serta tingginya ketergantungan pada konsumsi makanan tetap menjadi tantangan utama bagi pemerintah daerah dalam menjaga daya beli masyarakat di tahun 2026. (HT-01)










