AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Bea Cukai Ambon secara konsisten terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Maluku. Dalam rangkaian operasi intensif yang digelar pada periode 18 hingga 25 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 25.620 batang rokok ilegal.
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Polisi Militer TNI AD Namlea.
Operasi menyasar sejumlah titik strategis di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, hingga Kabupaten Maluku Tengah.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Penindakan dilakukan melalui dua metode utama, yakni pemeriksaan pengiriman barang pada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta operasi pasar langsung ke lapangan.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1.281 bungkus rokok dengan berbagai pelanggaran, di antaranya Penggunaan pita yang menyerupai asli untuk mengelabui petugas, dan produk yang sama sekali tidak memiliki jaminan pelunasan cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M, mengungkapkan bahwa modus ini secara langsung merugikan negara.
“Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp24.715.812. Terhadap para pelaku, kami kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Farid melalui pernyataan resminya, Senin (2/3).
Farid menegaskan, penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan.
“Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara konsisten dan terukur untuk memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha di Maluku,” tegasnya.
Melalui operasi ini, Bea Cukai Ambon berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian ekonomi akibat peredaran barang kena cukai ilegal. (HT-01)










