Bea Cukai Ambon Amankan 25.620 Batang Rokok Ilegal, Pelaku Didenda Rp56 Juta

- Penulis

Senin, 2 Maret 2026 - 20:18 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon. Foto : Dok. Bea Cukai Ambon

Barang bukti rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Ambon. Foto : Dok. Bea Cukai Ambon

AMBON, HEADLINETIMUR.COM Bea Cukai Ambon secara konsisten terus menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Provinsi Maluku. Dalam rangkaian operasi intensif yang digelar pada periode 18 hingga 25 Februari 2026, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 25.620 batang rokok ilegal.

Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Maluku bersama Polisi Militer TNI AD Namlea.

Operasi menyasar sejumlah titik strategis di Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, hingga Kabupaten Maluku Tengah.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan dilakukan melalui dua metode utama, yakni pemeriksaan pengiriman barang pada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) serta operasi pasar langsung ke lapangan.

Baca Juga :  Anik Dunia Academy Hadir sebagai Platform Pengembangan Skill Digital dan Wirausaha

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 1.281 bungkus rokok dengan berbagai pelanggaran, di antaranya Penggunaan pita yang menyerupai asli untuk mengelabui petugas, dan produk yang sama sekali tidak memiliki jaminan pelunasan cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Ambon, M. Farid Irfan M, mengungkapkan bahwa modus ini secara langsung merugikan negara.

“Potensi kerugian negara dari temuan ini diperkirakan mencapai Rp24.715.812. Terhadap para pelaku, kami kenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp56.505.420 melalui mekanisme ultimum remedium sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Farid melalui pernyataan resminya, Senin (2/3).

Baca Juga :  Lentera Rumpun Kasih Fokus pada Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Komunitas

Farid menegaskan, penindakan ini adalah wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus memastikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh pada aturan.

“Pengawasan akan terus kami tingkatkan secara konsisten dan terukur untuk memberikan efek jera serta mendorong kepatuhan pelaku usaha di Maluku,” tegasnya.

Melalui operasi ini, Bea Cukai Ambon berharap dapat menciptakan iklim usaha yang sehat serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya dan kerugian ekonomi akibat peredaran barang kena cukai ilegal. (HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kadis Perindag Maluku Mulai “Berkantor” di Pasar Mardika, Pastikan Pengelolaan Berjalan Sesuai Aturan
Kadis Perindag Maluku : Tety Bukan Pedagang Resmi Pasar Mardika
18 Ton Tuna dan Balobo Asal Maluku Diekspor ke Jepang
Aset Keuangah Syariah di Maluku Mencapai Rp1,02 Triliun
Kakanwil Kemenag Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah
Pemkot Ambon Dorong UMKM Manfaatkan QRIS untuk Perkuat Ekonomi Digital
Satgas Pangan Maluku Temukan Sejumlah Bapok di Pasar Mardika Dijual di Atas HET
Tekan Inflasi, Pemkot Ambon Salurkan 1.000 Paket Sembako di Batu Merah

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:58 WIT

Kadis Perindag Maluku Mulai “Berkantor” di Pasar Mardika, Pastikan Pengelolaan Berjalan Sesuai Aturan

Rabu, 25 Maret 2026 - 17:15 WIT

Kadis Perindag Maluku : Tety Bukan Pedagang Resmi Pasar Mardika

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:19 WIT

18 Ton Tuna dan Balobo Asal Maluku Diekspor ke Jepang

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:35 WIT

Aset Keuangah Syariah di Maluku Mencapai Rp1,02 Triliun

Selasa, 10 Maret 2026 - 07:39 WIT

Kakanwil Kemenag Maluku Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Berita Terbaru