JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Ketua Umum Partai Pembaruan Bangsa (PPB), Dipl.-Oek. Engelina Pattiasina, mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Digital. Langkah ini dinilai mendesak guna melindungi pekerja digital sekaligus menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945.
“Saya melihat banyak sekali BUMN, tetapi mengapa tidak ada yang menggarap ceruk digital? Jika tidak membentuk baru, kembangkan yang sudah ada. Intinya, negara harus mengelola. Nilai ekonomi digital sangat besar dan ada jutaan pekerja yang kini bergantung pada platform asing,” tegas Engelina di Jakarta, Jumat (13/2).
Engelina menganalogikan posisi pekerja digital saat ini serupa dengan kaum marhaen di masa lalu. Jika dulu marhaen memiliki cangkul namun tetap miskin karena sistem kapitalistik, kini pekerja digital memiliki ponsel, laptop, dan kendaraan, namun tetap dieksploitasi oleh algoritma yang dikuasai kapitalisme digital global.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyayangkan sikap pemerintah yang cenderung menganggap biasa fenomena gig economy yang didominasi asing. Menurutnya, negara harus hadir sebagai operator, bukan sekadar regulator.
“Kita butuh BUMN Digital yang menyediakan platform transportasi hingga marketplace yang murah, atau bahkan gratis sebagai subsidi negara terhadap pekerja digital,” ujar pendiri PPB tahun 2008 ini.
Data sebagai “The New Oil”
Lulusan Ekonomi Politik Universitas Bremen Jerman ini mengingatkan bahwa aktivitas daring rakyat Indonesia menghasilkan data raksasa (big data) yang kini hanya dinikmati pemilik platform. Ia menekankan bahwa data adalah “minyak baru” yang mampu memprediksi perilaku ekonomi hingga sosial-politik.
“Potongan komisi ditetapkan sepihak, order ditentukan algoritma, dan hubungan kerja bertopeng kemitraan memutus tanggung jawab perusahaan atas nasib driver online maupun kurir. Ini eksploitasi yang dikemas dalam diksi kerja fleksibel,” tuturnya.
Ia menekankan bahwa keberadaan BUMN Digital akan memastikan data rakyat tetap dalam genggaman Indonesia, sekaligus memaksa platform swasta menyesuaikan standar kesejahteraan dengan standar milik negara.
Engelina berharap pemerintah tidak terjebak memaknai Pasal 33 UUD 1945 hanya pada sumber daya alam ekstraktif seperti tambang dan air. Baginya, di era modern, data dan algoritma adalah cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak.
“Sangat aneh jika algoritma hanya dilihat sebagai soal teknologi. Siapa pun yang menguasai data aktivitas daring rakyat Indonesia, dialah yang mengendalikan aspek ekonomi dan politik bangsa ini,” tegas Engelina yang juga pernah berkecimpung di CSIS.
Ia mengkritik respons Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang sejauh ini hanya mewajibkan pendaftaran platform, namun belum menyentuh substansi pengelolaan data dan perlindungan pekerja.
“Pembantu Presiden jangan asyik sendiri atau sibuk dengan gimmick tidak perlu. Jutaan pekerja digital saat ini berada dalam posisi rentan sebagai proletar atau ‘Marhaen Digital’. Kami meminta praktik eksploitatif ini diubah melalui solusi dan keberpihakan yang nyata,” pungkasnya. (JPNN)










