AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, mendesak Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) segera melaksanakan tindakan korektif dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
LHP tersebut berkaitan dengan maladministrasi tidak diterbitkannya Surat Keterangan Tanah oleh pihak desa.
Hasan menekankan agar Bupati SBB, Asri Arman, memastikan jajarannya menjalankan saran dalam LHP tersebut sesuai ketentuan penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini disampaikan Hasan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (9/3/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mendorong tindakan korektif dalam LHP segera dilaksanakan. Jika dalam waktu 30 hari tidak ada tindak lanjut, maka status LHP ini dapat ditingkatkan menjadi Rekomendasi,” tegas Hasan.
Ombudsman berharap penyelesaian masalah ini tidak perlu sampai ke tahap Rekomendasi.
Pasalnya, kepatuhan pemerintah daerah dalam menindaklanjuti temuan sangat memengaruhi hasil Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dikeluarkan Ombudsman setiap tahunnya.
“Harapan kami, tindakan korektif segera dilakukan agar tidak perlu naik ke tahap Rekomendasi. Hal ini krusial karena berdampak langsung pada nilai Opini Ombudsman bagi Pemkab SBB,” tambahnya.
Selain membahas LHP, Hasan juga menyoroti capaian nilai Opini Pelayanan Publik Kabupaten SBB yang masih rendah. Berdasarkan penilaian terbaru, SBB hanya meraih skor 45,85 atau masuk dalam Kategori Kurang (Zona Merah).
Menurut Ombudsman, angka ini menjadi indikator bahwa tata kelola pemerintahan dan kualitas layanan publik di Bumi Saka Mese Nusa belum optimal. Hasil opini ini juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga lain dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah secara nasional.
Menanggapi hal tersebut, Bupati SBB Asri Arman menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan temuan Ombudsman. Ia berencana melakukan koordinasi internal dan memanggil pihak-pihak terkait di tingkat desa.
“Kami siap berkoordinasi dengan Biro Hukum dan akan memanggil kepala desa yang bersangkutan agar tindakan korektif dalam LHP segera dilaksanakan. Kami menerima hasil ini sebagai bahan evaluasi serius untuk perbaikan ke depan,” ujar Asri.
Sebagai informasi, LHP tersebut telah diserahkan secara resmi pada pekan lalu dalam kunjungan kerja Tim Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Maluku ke Kantor Bupati SBB. (HT-01)










