AMBON,HEADLINETIMUR.COM – Penetapan kawasan konservasi di Pulau Damer, Kabupaten Maluku Barat Daya, menuai protes keras.
Kebijakan yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tersebut dinilai dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan masyarakat setempat.
Persatuan Pemuda Pelajar Mahasiswa Damer (P3MD) Ambon menyayangkan langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, masyarakat adalah bagian integral dari ekosistem Pulau Damer yang tidak boleh dikesampingkan.
Ketua P3MD Ambon, Aldi Umkeketo, memaparkan tiga poin krusial yang menjadi landasan penolakan mereka.
Pertama, proses penetapan yang tertutup membuktikan bahwa negara seolah sengaja mengabaikan hak-hak masyarakat adat.
Langkah ini dianggap sebagai upaya tidak langsung untuk mengeliminasi warga dari ruang hidup yang telah mereka huni secara turun-temurun.
Kedua, hampir seluruh wilayah yang ditetapkan sebagai “Zona Inti” adalah area tangkap yang menjadi sumber mata pencaharian utama warga.
“Jika akses ini ditutup atas nama konservasi, maka aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat akan lumpuh. Masyarakat terancam terasing di tanahnya sendiri,” tegas Umkeketo di Ambon, Rabu (18/2/2026).
Ketiga, penetapan kawasan ini mengancam hilangnya tradisi lokal seperti Bameti (mencari hasil laut di pesisir saat air surut). Tanpa ruang hidup yang berdaulat, masyarakat adat berisiko kehilangan identitas budayanya.
Lebih lanjut, Umkeketo menjelaskan bahwa jauh sebelum negara menunjukkan kepedulian terhadap ekosistem laut, masyarakat Damer telah menjalankan praktik pelestarian mandiri.
Melalui tradisi Sasi, pemerintah desa dan pihak gereja secara konsisten menjaga kelestarian lola, batulaga, teripang, hingga penyu.
“Negara semestinya malu. Sebelum negara hadir dengan regulasinya, masyarakat sudah lebih dulu menjaga laut mereka. Tradisi Sasi adalah bukti nyata konservasi berbasis kearifan lokal yang efektif,” tambahnya.
Mewakili suara masyarakat Pulau Damer, P3MD dengan tegas menolak penetapan kawasan konservasi tersebut dan mendesak pemerintah untuk segera mengkaji ulang SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2022 dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat adat.
Sebagai informasi, Taman Perairan Damer di Maluku Barat Daya, ditetapkan melalui KEPMEN KP Nomor 4 Tahun 2022, merupakan kawasan konservasi seluas 297.143,91 hektar yang melindungi habitat penting seperti terumbu karang dan padang lamun.
Kawasan ini menjadi habitat bagi penyu hijau, hiu martil, serta populasi dugong terbesar di Indonesia.
Kawasan ini dikelola oleh Pemerintah Provinsi Maluku dengan fokus perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan keanekaragaman hayati laut untuk kesejahteraan masyarakat lokal. (HT-01)










