AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Transformasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak (GB) di Pulau Buru dari ilegal menjadi legal tengah menjadi sorotan.
Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku yang melibatkan 10 koperasi berbasis warga adat pada periode 2025–2026 kini menuai pertanyaan besar seiring munculnya pihak swasta asing di wilayah tersebut.
Upaya legalisasi yang sejatinya bertujuan mengatasi kerusakan lingkungan akibat merkuri, menindak Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal, justru dicurigai ditunggangi kepentingan lain.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Aktivitas tambang di wilayah Anahoni–Kayeli belakangan ini disorot tajam karena diduga melibatkan PT Wanshui Indo Mining.
Ketua DPD KNPI Maluku, Faisal Syarif Hayoto, mempertanyakan kehadiran perusahaan asing tersebut yang dikabarkan bebas beroperasi di kawasan tambang rakyat.
“Kami mempertanyakan sikap pemerintah daerah dan kinerja Satgas Pertambangan Provinsi Maluku terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam aktivitas tambang di wilayah Anahoni–Kayeli,” tegas Faisal, Minggu (15/2).
Kejanggalan di Balik 10 Koperasi
Menurut Faisal, terdapat kejanggalan dalam kemunculan 10 koperasi yang diklaim telah mengantongi Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Ia juga menyoroti sosok Helena Ismail yang disebut-sebut berada di balik aktivitas di Gunung Botak.
Faisal menilai, transformasi pengelolaan yang dilakukan Pemprov Maluku tidak berjalan lurus dengan fakta di lapangan. Pelibatan masyarakat adat seolah menjadi tameng bagi masuknya korporasi asing.
“Yang jadi pertanyaan saya, siapa sebenarnya pihak-pihak ini? Mengapa perusahaan asing harus masuk? Apakah mereka masyarakat adat Pulau Buru? Sangat miris jika Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, sampai terkesan ‘masuk angin’ oleh kepentingan oligarki,” cetusnya.
KNPI mendesak Pemprov Maluku untuk tidak bungkam. Masyarakat perlu diberi penjelasan mendalam mengenai dasar hukum dan skema kerja sama antara koperasi dengan pihak swasta.
“Dasar hukumnya dan skema pengelolaannya harus dijelaskan secara transparan. Termasuk mengapa pihak swasta masuk ke wilayah yang seharusnya diprioritaskan bagi ekonomi masyarakat lokal,” lanjut Faisal.
Selain masalah legalitas perusahaan, Faisal juga menyoroti beredarnya video yang menunjukkan masuknya empat unit alat berat (ekskavator) ke kawasan pertambangan. Hal ini dianggap janggal mengingat adanya pos pengamanan di titik masuk.
“Kok bisa ada alat berat masuk padahal ada pos pengamanan? Ini memicu asumsi liar di publik. Apakah ada permainan antara oknum pemerintah dan aparat penegak hukum? Fakta di lapangan menunjukkan hal yang aneh,” pungkasnya. (HT-02)










