AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Kota Ambon meraih predikat “Dalam Pembinaan” berdasarkan hasil Penilaian Kinerja Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota Tahun 2025. Hasil ini ditetapkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Apries B. Gaspersz, mengungkapkan bahwa penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Nomor 126 Tahun 2026.
“Berdasarkan hasil penilaian, Kota Ambon memperoleh skor 45,80. Angka ini menempatkan Ambon dalam jajaran 253 kabupaten/kota di Indonesia yang memerlukan pembinaan intensif,” ujar Apries kepada Tim Media Center di Ambon, Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Apries menjelaskan, penilaian periode Januari hingga Desember 2025 ini dilakukan terhadap 420 kabupaten/kota dengan standar yang jauh lebih ketat melalui pendekatan “Adipura Baru”. Ketatnya standar tersebut berdampak signifikan pada hasil nasional.
“Dampaknya tidak ada satu pun daerah di Indonesia yang berhasil meraih predikat Adipura Kencana maupun Adipura. Sementara itu, sebanyak 35 kabupaten/kota berhasil memperoleh predikat Sertifikat Menuju Kota/Kabupaten Bersih,” tuturnya.
Lanjut Gaspersz, Sistem penilaian kini lebih fokus pada aspek teknis yang mendalam, meliputi Pengelolaan Sampah Komprehensif (50 persen), Kebijakan dan Anggaran (20 persen) dan SDM & Fasilitas (30 persen).
Selain itu, terdapat syarat wajib yang tidak bisa ditawar, yakni nihil Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar dan pengelolaan TPA yang minimal sudah mencapai sistem controlled landfill.
“Di tingkat regional, Kota Ambon menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Maluku yang masuk dalam kategori Dalam Pembinaan (skor di bawah 60). Sementara itu, daerah lain di Maluku masih berada dalam kategori Dalam Pengawasan dengan skor di bawah 30,” tandasnya. (HT-01)










