Ganti Untung, Bukan Ganti Rugi: Martabat Warga Lermatang di Pusaran Blok Masela

- Penulis

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:31 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Junus Wermasaubun, SH., MH (Praktisi Hukum dan Kuasa Hukum Masyarakat Desa Lermatang) & Dr. Paulus Koritelu, M.Si (Sosiolog Universitas Pattimura)


Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Abadi LNG Blok Masela telah memasuki babak baru.
Diirencanakan, groundbreaking atau peletakan batu pertama proyek yang dioperasikan oleh INPEX MASELA Ltd bersama mitranya PERTAMINA dan PETRONAS, itu akan dilakukan pada April mendatang.

Pengembangan proyek dengan skema kilang LNG Darat (onshore) diklaim
memiliki efek ekonomi yang besar bagi masyarakat, mengingat aktivitas ekonominya di darat wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Maluku dan secara nasional memberi peluang bagi Negara memperoleh manfaat dari penerimaan pajak, PNBP serta Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas (Migas).

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menegaskan bahwa seluruh prasyarat utama proyek kini telah terpenuhi, termasuk terbitnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Bahkan, pelatakan batu pertama
pembangunan fisik blok Masela akan dilakukan di akhir bulan April mendatang.

Dalam waktu dekat, Pemprov Maluku juga akan membentuk tim terpadu untuk Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) dengan melakukan penilaian di lapangan, berupa tanaman milik masyarakat Lermatang hingga dampak kehilangan mata pencaharian sebagai akibat dari pembebasan lahan seluas 662 hektar.

Pada prinsipnya masyarakat Lermatang tidak keberatan dan mendukung kehadiran Inpex Blok Masela. Namun, masyarakat sangat keberatan terkait pembebasan lahan dengan sistem pemberian kompensasi atau kerohiman bagi pemilik tanah adat, sebagaimana yang diwacanakan.

Skema ini perlu dipikirkan matang untuk ditinjau kembali karena tidak sesuai mekanisme dan prosedur Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan perubahannya di UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021.

Secara hukum pengadaan tanah untuk kepentingan umum, konsep yang diterapkan adalah “Ganti Kerugian yang Layak dan Adil”, yang sering diistilahkan sebagai “ganti untung”. Prinsip ini bertujuan agar warga terdampak tidak dirugikan secara sosial-ekonomi dan justru dapat meningkatkan taraf hidup mereka.

Antara ganti rugi tanah yang layak dan adil dan pemberian kompensasi/kerohiman sekilas terlihat mirip/sama, namun secara hukum memiliki dasar, tujuan, dan mekanisme yang berbeda berdasarkan regulasi pengadaan tanah.

Olehnya itu, pengadaan tanah bagi proyek PSN Blok Masela, lanjut Junus,
diharapkan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak atas tanah (masyarakat/pemilik tanah) untuk mengganti nilai tanah/properti yang hilang yang dihitung oleh Tim Appraiser Independen berdasarkan nilai pasar.

Bukan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dengan melibatkan musyawarah masyarakat dan tujuannya agar pemilik tanah tidak dirugikan secara fisik maupun ekonomis.

Baca Juga :  Maluku Integrated Port dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

Sistem pemberian kompensasi lebih pada penggantian atas kerugian tertentu yang timbul akibat aktivitas, gangguan, atau penggunaan hak atas tanah.

Kompensasi dimaksud hanya terkait dampak negatif, gangguan fisik, akibat penggunaan lahan oleh investor selama masa kontrak, berupa uang atau perbaikan fasilitas untuk mengganti kerugian non-permanen yang nilainya dihitung berdasarkan kesepakatan langsung antara investor dan warga pemilik tanah.

Olehnya itu, pengadaan tanah di Desa Lermatang bagi lokasi Inpex Blok Masela, diharapkan tidak menyimpang dari prosedur pengadaan tanah sesuai regulasi yang ada dengan skema ganti rugi/ganti untung.

Jika pembebasan lahannya dengan skema kompensasi, hal ini telah menyimpang dari syarat ketentuan UU Nomor 2/ 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan perubahannya di UU Cipta Kerja, serta aturan turunannya PP 19/2021.

SK.Menteri Kehutanan No. 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 mengenai penunjukan areal kawasan hutan dan fungsinya, dimana sebagian tanah kawasan hutan dimaksud berada di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar termasuk wilayah petuanan adat Desa Lermatang.

Hal ini tidak berarti bahwa dengan dasar Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian LHK terhadap lokasi tanah / lahan seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang, kemudian direalisasikan dengan pemberian nilai kompensasi / kerohiman.

Jika terjadi demikian, maka hal ini menunjukan bahwa lahan / lokasi tanah tersebut merupakan fungsi kawasan hutan ( hutan negara) yang ditetapkan oleh pemerintah (negara) untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang dikuasai oleh Negara dan pengelolaannya diatur oleh pemerintah (Kementerian LHK) melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Padahal, fungsi kawasan hutan berbeda dengan hak atas tanah adat. Kawasan hutan adalah wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk fungsi konservasi, lindung, atau produksi berdasarkan hukum positif/negara, serta Penguasaan dan Pengelolaan Kawasan hutan (negara) dikelola oleh pemerintah atau pihak yang diberi izin.

Sedangkan hak atas tanah adat (hutan adat) merupakan hak ulayat masyarakat hukum adat untuk mengelola wilayahnya sendiri sesuai hukum adat setempat, yang merupakan bagian dari hutan hak/ Hutan Adat (bagian dari hak ulayat) yang dikelola langsung oleh masyarakat hukum adat berdasarkan aturan adat mereka dan berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat adat, menjaga identitas budaya, serta pelestarian ekosistem lokal.

Hutan adat seringkali hadir secara alami berdasarkan hukum adat dan sejarah, sebagaimana terjadi pada tanah-tanah di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tanah di Tanimbar umumnya adalah tanah-tanah adat masyarakat hukum adat yang sudah dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat setempat sebelum masuknya kolonial penjajah di bumi Nusantara hingga sekarang.

Termasuk areal tanah lokasi yang hendak digunakan bagi kepentingan Inpex Blok Masela seluas seluas 662 hektar di wilayah petuanan adat Desa Lermatang.

Baca Juga :  Kampung sebagai Pusat Peradaban Demokrasi

Bahkan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK)
Nomor 35/PUU-X/2012, mempertegas bahwa hutan yang berada di wilayah adat bukanlah hutan negara, melainkan hutan adat atau hutan adat tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara, melainkan hutan hak.

Ini berarti hutan adat berada di tanah yang dibebani hak atas tanah adat, bukan kawasan hutan yang dikuasai negara.

Berdasarkan PMK tersebut, mestinya Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomoe 204 /Kppts-II/84 tanggal 24 Oktober 1984 tidak lagi memilki kekuatan mengikat secara hukum, sehingga tidak bisa dijadikan sebagai dasar penetapan kawasan hutan atas tanah-tanah adat di wilayah adat Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang secara adat dikenal dengan nama Bumi Duan Lolat.

Apabila Pemda dan DPRD KKT maupun Provinsi tidak menyikapi hal ini secara cermat dan bijak, maka ke depan tidak dipungkiri bahwa tanah-tanah adat dalam wilayah persekutuan masyarakat hukum adat Tanimbar akan hilang statusnya karena telah diklaim sebagai tanah kawasan hutan negara.

Konteks Sosio-Filosofis Orang Maluku dan Tanimbar Tentang Tanah

Secara sosiologis orang Maluku khususnya Tanimbar, termasuk kawasan petuanan desa Lermatang memiliki tiga sudut pandang dan pemahaman tentang tanah yang tak boleh diabaikan oleh siapapun termasuk negara. Hal ini disebabkan jauh sebelum negara, orang Lermatang sudah ada ratusan tahun sebelumnya.

Tanah bagi orang Tanimbar dan Lermatang memiliki tiga dimensi pemahaman yang tak terpisahan dari kehidupan mereka. Kesatuan tiga cara pandang ini menjadi satu kosmos yang melekat dalam hidup mereka.

Tanah sebagai aset ekonomi yang menghidupkan. Melalui tanah, orang Lermatang bisa berkebun, menjamin hari esok bagi eksistensi anak cucu mereka, sehingga jika dengan membayar ganti rugi dan negara menganggap selesai maka hal itu menjadi fatal.

Tanah juga adalah identitas kolektif. Sebab melalui tanah ada kesatuan mata rumah, ada kebun, ada dusun, ada rumah tua yang berdiri dan melambangkan identitas kolehtif bersama, ada batu pamali dan ada tempat perjumpaan dengan Tuhan dan lekuhur.

Sehingga jika negara abai, maka sama dengan negara membubarkan orang Lermatang akan kehilangan identitas kolektifnya.

Selain itu, tanah bagi orang Lermatang juga sebagai sumber kekuasaan kolektif. Secara historis, tanah dalam banyak hal sudah membuktikan bahwa keberadaannya bisa menjadi sumber konflik utama sebab melalui sebidang tanah orang sekeluarga bahkan sekampung bisa terlibat peperangan hingga kehilangan nyawa.

Bukankah dalam banyak fakta secara sosioogis, semeter saja tanah diserobot ketika orang lain membangun fandasi rumahnya acapkali kepala mereka bisa lepas dari tubuh mereka. Semua ini terjadi karena pada tanahlah letak kekuasan kolektif tersebut.

Bukankah konflik karena batas tanah selalu terjadi di mana – mana? Negara diharapjan jangan abai terhadap persoalan fundamental di pentunanan desa Lermatang tersebut. (*)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Maluku Integrated Port dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan
Agama Samawi, Ekonomi Global Timur Tengah
Islam Maluku, Akulturasi Sunni-Syiah di Antara Mazhab dan Budaya
Kematian Siswa MTs di Tual dan Reformasi Polri secara Holistik
MIP dan Ujian Keadilan Pembangunan Maluku
“Self Love” Saja Tidak Cukup untuk Bahagia! Gen-Z Perlu Menumbuhkan “Self-Compassion” Dalam Dirinya
Prestasi, Bukan Sekadar Prestise: Catatan Sosiologis atas Capaian Zona Kuning Pelayanan Publik Pemda KKT
Kurikulum Literasi Digital sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Kritis

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 19:15 WIT

Maluku Integrated Port dalam Perspektif Pembangunan Sektor Kelautan dan Perikanan

Senin, 16 Maret 2026 - 02:53 WIT

Agama Samawi, Ekonomi Global Timur Tengah

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:31 WIT

Ganti Untung, Bukan Ganti Rugi: Martabat Warga Lermatang di Pusaran Blok Masela

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:26 WIT

Islam Maluku, Akulturasi Sunni-Syiah di Antara Mazhab dan Budaya

Rabu, 4 Maret 2026 - 09:18 WIT

Kematian Siswa MTs di Tual dan Reformasi Polri secara Holistik

Berita Terbaru