AMBON, HEADLINETIMUR.COM. – Pengadilan Negeri Ambon melaksanakan sidang keliling perkara pidana di Saparua, Kamis (13/8/2026), sebagai upaya mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat yang berada di wilayah kepulauan dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon.
Pelaksanaan sidang keliling tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon bersama Panitera Pengganti serta Jurusita/Jurusita Pengganti. Rombongan menempuh perjalanan sekitar satu jam dari Ambon menuju Saparua dengan menggunakan speedboat.
Sidang keliling dilaksanakan terhadap perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua dan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Ambon.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, terdapat tiga perkara pidana yang disidangkan, yaitu Perkara Nomor 104/Pid.B/2026/PN Amb atas nama Terdakwa Fengky, Perkara Nomor 117/Pid.B/2026/PN Amb atas nama Terdakwa Barends, dan Perkara Nomor 118/Pid.B/2026/PN Amb atas nama Terdakwa Yosina.

Setelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Majelis Hakim dalam masing-masing perkara menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepada masing-masing terdakwa.
Majelis Hakim selanjutnya menjatuhkan pidana sebagaimana tercantum dalam amar putusan masing-masing perkara.
Ketua PN Ambon, Nanang Zulkarnain Faisal, mengatakan pelaksanaan sidang keliling di Saparua diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pihak dan masyarakat dalam memperoleh pelayanan peradilan tanpa harus menempuh perjalanan ke Ambon.
Selain memperpendek jarak pelayanan, sidang keliling tersebut juga bertujuan mengurangi waktu dan biaya yang harus dikeluarkan masyarakat dalam mengikuti proses persidangan.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Negeri Ambon dalam memberikan pelayanan peradilan yang mudah dijangkau serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah kepulauan. (HT-01)








