JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM –
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.
“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Pernyataan itu disampaikan Jimly pada rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.
“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri,” ucapnya.
Selain itu, Jimly juga menyarankan agar rekrutmen anggota KPU tidak didasarkan pada periodisasi.
Menurut ia, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak boleh tunduk pada dinamika politik lima tahunan.
Sebagai gantinya, Jimly menyarankan rekrutmen calon anggota KPU dilakukan berdasarkan syarat usia. Agar orang yang mengurusi pemilu itu berpengalaman, syarat usia calon anggota pemilu 45–65 tahun atau 50–70 tahun.
“Ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul dia berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” ucapnya.
Dalam rapat tersebut, Jimly mendukung revisi Undang-Undang Pemilu rampung pada tahun ini karena Pemilu 2029 sudah dekat dan akan terlambat jika pembaruan peraturannya dilakukan pada tahun 2027.
“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” katanya.
Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dapat memperkuat independensi lembaga tersebut dari tekanan politik.
Menurutnya, langkah ini memberikan pesan konstitusional kuat bahwa pemilu bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama demokrasi.
“Dengan kewenangan yang besar, penguatan kedudukan konstitusional KPU penting agar independensinya tidak mudah terganggu oleh tarik-menarik kepentingan politik,” ujar Titi kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Pernyataan ini merupakan respons atas usulan Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/3).
Titi menganggap gagasan tersebut sangat menarik untuk menata ulang arsitektur hukum demokrasi elektoral di Indonesia.
Menurut Titi, demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudisial, tetapi juga memerlukan penyelenggara pemilu yang independen dan terlindungi secara konstitusional.
Ia menekankan bahwa selama ini KPU sering dianggap sebatas lembaga administratif, padahal fungsinya sangat strategis—mulai dari merumuskan regulasi teknis hingga menjaga integritas kompetisi politik.
Meski mendukung penguatan kedudukan KPU, Titi mengingatkan pentingnya aspek akuntabilitas.
“Independensi jangan dimaknai sebagai kekuasaan tanpa kontrol. Karena posisinya strategis, KPU justru harus tunduk pada standar profesionalitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya. (ANT/HT-01)










