Pakar Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:32 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. Foto : Tempo

Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. Foto : Tempo

 JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM –
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, demi menjaga independensi lembaga.

“Bisa, enggak, kita bayangkan bahwa KPU itu cabang kekuasaan nomor empat? Eksekutif, legislatif, yudikatif, nah, ini cabang keempat. Ada beberapa institusi independen yang saya kategorikan quadro politica mikro,” katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Pernyataan itu disampaikan Jimly pada rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jimly, KPU dapat dijadikan cabang kekuasaan keempat bersama institusi-institusi independen lainnya. Ini dinilai penting oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu karena KPU tidak boleh tunduk kepada siapa pun.

“KPU itu tidak boleh dia tunduk di bawah pengaruh presiden karena presiden itu peserta pemilu, apalagi di periode kedua. DPR (juga) peserta pemilu. Cabang kekuasaan kehakiman mengadili proses dan hasil pemilu maka KPU itu harus betul-betul independen, tersendiri,” ucapnya.

Baca Juga :  Politik Nasional Terkini Dinilai Pengaruhi Arah Kebijakan Publik

Selain itu, Jimly juga menyarankan agar rekrutmen anggota KPU tidak didasarkan pada periodisasi.

Menurut ia, anggota KPU haruslah negarawan yang tidak boleh tunduk pada dinamika politik lima tahunan.

Sebagai gantinya, Jimly menyarankan rekrutmen calon anggota KPU dilakukan berdasarkan syarat usia. Agar orang yang mengurusi pemilu itu berpengalaman, syarat usia calon anggota pemilu 45–65 tahun atau 50–70 tahun.

“Ini mohon dipertimbangkan supaya KPU itu betul-betul dia berada di tengah untuk kepentingan kualitas demokrasi,” ucapnya.

Dalam rapat tersebut, Jimly mendukung revisi Undang-Undang Pemilu rampung pada tahun ini karena Pemilu 2029 sudah dekat dan akan terlambat jika pembaruan peraturannya dilakukan pada tahun 2027.

“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” katanya.

Sementara itu, pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai usulan menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan keempat dapat memperkuat independensi lembaga tersebut dari tekanan politik.

Menurutnya, langkah ini memberikan pesan konstitusional kuat bahwa pemilu bukan sekadar urusan administratif, melainkan fondasi utama demokrasi.

Baca Juga :  Baliho PPP Maluku Dirusak, Pelaku Ngaku Disuruh Mantan Petinggi DPW

“Dengan kewenangan yang besar, penguatan kedudukan konstitusional KPU penting agar independensinya tidak mudah terganggu oleh tarik-menarik kepentingan politik,” ujar Titi kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Pernyataan ini merupakan respons atas usulan Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (10/3).

Titi menganggap gagasan tersebut sangat menarik untuk menata ulang arsitektur hukum demokrasi elektoral di Indonesia.

Menurut Titi, demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada kekuatan eksekutif, legislatif, dan yudisial, tetapi juga memerlukan penyelenggara pemilu yang independen dan terlindungi secara konstitusional.

Ia menekankan bahwa selama ini KPU sering dianggap sebatas lembaga administratif, padahal fungsinya sangat strategis—mulai dari merumuskan regulasi teknis hingga menjaga integritas kompetisi politik.

Meski mendukung penguatan kedudukan KPU, Titi mengingatkan pentingnya aspek akuntabilitas.

“Independensi jangan dimaknai sebagai kekuasaan tanpa kontrol. Karena posisinya strategis, KPU justru harus tunduk pada standar profesionalitas, transparansi, dan pengawasan yang ketat,” tegasnya. (ANT/HT-01)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPU Maluku Gelar Rakor Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan
Amnesty Internasional: Vonis Bebas Delpedro dkk Momentum Hentikan Kriminalisasi Sipil
Lawan Arus, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 Kepada Rovik
Sikap DPP Ganti Azis-Rovik, Kader Senior Sentil ‘Tukang Pukul’ Muktamar Ancol
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Masuk Bursa Capres 2029
Baliho PPP Maluku Dirusak, Pelaku Ngaku Disuruh Mantan Petinggi DPW
Rovik Afifuddin Sulit “Didongkel” dari Kursi DPRD Maluku, Ini Analisis Pengamat
Tuharea: Gejolak di PPP Maluku Hanyalah Dinamika Organisasi yang Normatif

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:12 WIT

KPU Maluku Gelar Rakor Strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:32 WIT

Pakar Usul KPU Jadi Cabang Kekuasaan Keempat untuk Jaga Independensi

Senin, 9 Maret 2026 - 09:18 WIT

Amnesty Internasional: Vonis Bebas Delpedro dkk Momentum Hentikan Kriminalisasi Sipil

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:24 WIT

Lawan Arus, DPP PPP Beri SP 1 dan 2 Kepada Rovik

Sabtu, 21 Februari 2026 - 19:50 WIT

Sikap DPP Ganti Azis-Rovik, Kader Senior Sentil ‘Tukang Pukul’ Muktamar Ancol

Berita Terbaru