Oleh : Andresto Lolkary (Pemuda Babar/ Ketua Divisi Hubungan Masyarakat dan Publikasi GMBK Cabang Ambon)
Penerbitan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Penetapan Kawasan Konservasi di Perairan Kepulauan Babar, Provinsi Maluku, memang tampak manis di atas kertas.
Dengan luas mencapai lebih dari 370.527,09 hektare, pemerintah pusat mengklaim langkah ini sebagai upaya strategis untuk melindungi ekosistem terumbu karang dan padang lamun.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, di balik narasi megah pelestarian hayati tersebut, tersimpan keresahan mendalam bagi masyarakat di wilayah kepulauan Babar yang merasa ruang hidupnya kian terjepit.
Persoalan utama dari kebijakan ini adalah metodenya yang bersifat top-down—sebuah keputusan yang lahir dari penentuan koordinat di meja birokrasi tanpa keterlibatan langsung yang berarti dari masyarakat setempat.
Bagi warga Kepulauan Babar, laut bukanlah sekadar objek ekowisata atau zona konservasi dalam dokumen negara, melainkan “supermarket alami” yang menyediakan pangan harian bagi keluarga. Sebagai wilayah kepulauan dan perbatasan, kemandirian pangan dan ekonomi warga bergantung sepenuhnya pada akses terhadap laut.
Ketika Zona Inti atau zona merah ditetapkan seluas 4.528,20 hektare, secara langsung akses masyarakat untuk mengambil hasil laut di area tersebut tertutup sepenuhnya. Kondisi ini diperparah dengan penetapan Zona Pemanfaatan Terbatas atau zona hijau seluas 365.416,64 hektare yang secara langsung telah mengepung seluruh wilayah Kepulauan Babar.
Dalam artian, meskipun disebut sebagai zona pemanfaatan, status ini membawa konsekuensi pembatasan alat tangkap dan jenis komoditas yang boleh diambil, sehingga secara teknis memagari ruang gerak nelayan tradisional di wilayah mereka sendiri. fakta bahwa masyarakat Babar telah melakukan praktik konservasi jauh sebelum negara hadir.
Melalui kearifan lokal “Sasi” dan Peraturan Desa yang diwariskan turun-temurun, warga telah terbukti mampu menjaga keseimbangan alam tanpa harus mengorbankan perut rakyat kecil.
Negara seolah datang dengan aturan baru yang justru berisiko memicu konflik horizontal. Memasung ruang gerak nelayan tradisional di wilayah adat mereka sendiri atas nama konservasi formal adalah langkah yang kontradiktif.

Tanpa pengakuan terhadap hak ulayat, kebijakan ini hanya akan melahirkan resistensi sosial. Penetapan Konservasi yang ideal seharusnya dilakukan bersama masyarakat, bukan justru menjadikan mereka sebagai penonton atau bahkan korban di atas laut mereka sendiri.
Pemerintah perlu segera mengevaluasi implementasi kebijakan ini dengan membuka ruang dialog dengan Masyarakat setempat. Integrasikan sistem Sasi ke dalam manajemen kawasan agar perlindungan ekosistem berjalan beriringan dengan kesejahteraan nelayan.
Jangan sampai upaya menjaga terumbu karang di Kepulauan Babar justru berujung pada matinya kedaulatan ekonomi masyarakat pesisir. Jika masyarakat dibuat lapar di atas kekayaan lautnya sendiri, maka pada titik itulah misi kemanusiaan dalam konservasi ini telah gagal.
Berdasarkan hal di atas, setidkanya ada lima poin tuntutan yang perlu didengar oleh pemgambil kebijakan.
1. Revisi Zonasi Secara Partisipatif: Menuntut peninjauan kembali batas-batas Zona Inti dan zona pemanfaatan terbatas.
2. Pengakuan Hukum Adat Sasi: Mendesak pemerintah untuk mengintegrasikan tradisi Sasi dan Peraturan Desa ke dalam skema manajemen kawasan konservasi negara.
3. Jaminan Hak Hidup di Perbatasan: Memastikan bahwa regulasi konservasi tidak memutus akses ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan.
4. Dialog Terbuka Tanpa Paksaan: Menuntut Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi Maluku untuk melakukan konsultasi publik yang jujur dengan para pemangku adat di kepulauan babar.
5. Pemberdayaan Nelayan Asli: Memprioritaskan ekonomi bagi nelayan tradisional di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Babar. (*)








