AMBON, HEADLINETIMUR.COM – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Buru berhasil menangkap Ode Usman, buron kasus asusila.
Ode Usman merupakan terpidana kasus tindak pidana Asusila di Kabupaten Maluku Tengan, yang dijatuhi hukuman 5 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor : 10040 K/Pidsus.Sus/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Proses pengamanan dilakukan setelah Tim Tabur melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan target. Ode Usman berhasil diamankan di Dusun Sehe Derfas, Desa Namlea, Rabu (29/4/2026) dan diserahkan kepadq Kejari Maluku Tengah pada Kamis (30/4/2026).
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan berlangsung persuasif dan tanpa perlawanan, berkat koordinasi matang di lapangan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Ardy, melalui keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).
Proses administrasi dan serah terima tersangka dilakukan di Bandara Namniwel dalam situasi yang aman dan kondusif.
Langkah ini merupakan bentuk kolaborasi apresiatif antar satuan kerja Kejaksaan untuk memastikan setiap perkara hukum tuntas hingga ke akarnya.
Keberhasilan ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak yang mencoba menghindari jerat hukum. Sinergi antar wilayah ini menegaskan satu pesan utama, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (HT-01)








