AMBON, HEADLINETIMUR.COM — Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, meninjau langsung lokasi bencana tanah longsor di Perumahan Gadihu Indah, Negeri Batumerah, Kecamatan Sirimau, Sabtu (9/5/2026).
Bencana ini dipicu oleh hujan intensitas tinggi yang mengguyur ibu kota Provinsi Maluku tersebut selama beberapa hari terakhir.
Dalam peninjauan tersebut, Wattimena menyampaikan keprihatinan mendalam bagi warga terdampak, terutama mereka yang rumahnya mengalami kerusakan berat maupun yang masih berada di bawah ancaman longsor susulan.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat prihatin. Ada rumah yang ambruk terbawa longsor, dan beberapa lainnya masih terancam. Syukur alhamdulillah, hingga saat ini tidak ada laporan korban jiwa,” ujar Wattimena di lokasi kejadian.
Wali Kota menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi pengembang maupun masyarakat dalam membangun permukiman, terutama di area perbukitan.
Ia menyoroti pentingnya kajian teknis agar aspek keamanan lingkungan tetap terjaga.
“Kita tidak ingin masyarakat membangun di lokasi rawan bencana. Secara pribadi, saya tidak sepakat jika lereng bukit dijadikan kawasan permukiman tanpa pertimbangan teknis yang matang,” tegasnya.
Wattimena secara khusus menyoroti tanggung jawab pihak pengembang (developer). Ia mengingatkan bahwa selama kawasan perumahan belum diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah, segala dampak kerusakan masih menjadi tanggung jawab pengembang.
Selain merusak hunian, material longsor juga menyumbat aliran sungai di sekitar lokasi. Hal ini dinilai krusial karena dapat memicu banjir atau longsor susulan yang lebih parah.
Pemerintah Kota meminta pengembang segera melakukan normalisasi sungai untuk memastikan aliran air lancar sehingga risiko bencana saat hujan susulan dapat diminimalisir.
Wali Kota juga mengajak pengurus RT dan RW untuk lebih proaktif mengawasi aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing. Terutama terhadap pembangunan yang dilakukan tanpa izin (IMB/PBG) atau di lahan yang secara geografis tidak layak huni.
Hingga saat ini, Pemerintah Kota Ambon melalui instansi terkait telah menyalurkan bantuan darurat kepada sedikitnya sembilan kepala keluarga (KK) yang terdampak. Bantuan berupa kebutuhan logistik dasar dan layanan tanggap darurat akan diberikan selama masa penanganan 14 hari kedepan. (HT-01)








