AMBON, HT.–Persetujuan terhadap Adies Kadir sebagai calon Hakim Konstitusi (MK) yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Arief Hidayat, menjelang masa pensiunnya, mendapat kritikan tajam dari akademisi Universitas Islam Negeri A.M. Sangadji Ambon, Nasaruddin Umar.
Dalam pandangannya, proses tersebut dianggap sarat nuansa politik dan melukai aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Menurut Nasaruddin, seharusnya seleksi calon Hakim MK menerapkan empat prinsip utama sebagaimana diatur dalam UU MK, yaitu prinsip keterbukaan, transparansi, berbasis merit, dan akuntabilitas. Hal ini termaktub dalam pasal 20 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2020, yang merupakan revisi ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
. Ukuran gambar 480px x 600pxSCROLL TO RESUME CONTENT
“Selain itu, pasal 19 UU yang sama juga menegaskan pentingnya pencalonan hakim dilaksanakan secara transparan dan partisipatif,”jelas Nasaruddin melalui rilis yang diterima Redaksi HeadlineTimur, Jumat (30/1/2026).
Nasaruddin menyoroti tiga hal mendasar. Pertama,meskipun DPR memiliki kewenangan mengajukan calon Hakim MK—disamping Presiden dan Mahkamah Agung—proses seleksinya tetap harus sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan oleh UU MK.
Sayangnya, kata dia, penunjukan kali ini dinilai terkesan tertutup, terburu-buru, dan tidak melalui proses yang semestinya. Di sisin lain, minimnya sosialisasi kepada publik, pengabaian pendaftaran yang terbuka, serta tidak dilaksanakannya tahapan seleksi sebagaimana layaknya bagi pejabat negara lainnya menjadi tanda tanya besar.
“Hal ini menyebabkan publik berhak bertanya seputar apakah telah dibentuk tim seleksi? Apakah ada pengumuman resmi? Bagaimana proses pendaftaran, pemberkasan, hingga pelaksanaan uji kelayakan serta kepatuhan?,”ungkap dia.
Tanpa prosedur yang transparan dan komprehensif sesuai dengan persyaratan dalam UU MK, jelas Nasaruddin, hasil seleksi berpotensi menghasilkan hakim yang tidak mumpuni karena lebih didasarkan pada pertimbangan politik daripada hukum atau etika.
Proses konservatif seperti ini, lanjut dia, hanya akan melahirkan hakim-hakim yang kemungkinan besar tidak memiliki integritas tinggi maupun kepribadian luhur sebagai negarawan yang diharapkan memahami konstitusi dan kenegaraan.
Fakta ini semakin diperparah dengan terjadinya pengubahan calon hakim yang sebelumnya telah disepakati DPR pada rapat paripurna 20 Agustus 2025, dimana nama Inosentius Samsul digantikan dengan sosok baru secara mendadak.
“Hal ini mengulang preseden buruk sebelumnya pada tahun 2022, ketika Hakim Konstitusi Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah dengan proses serupa yang menuai kontroversi karena dipandang bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas,”papar dosen hukum tersebut.
Kedua, lanjut Nasaruddin, penunjukan Adies Kadir dinilai mencederai prinsip sistem meritokrasi yang menjadi esensi seleksi Hakim MK. Dalam hal ini, UU MK mensyaratkan pengalaman kerja minimal 15 tahun di bidang hukum bagi seorang calon Hakim MK.
Selain itu, integritas sebagai negarawan sejati yang berkompeten dalam aspek konstitusi dan tata negara menjadi syarat mutlak.
Proses seleksi yang tidak transparan dan partisipatif menghilangkan peluang bagi munculnya calon-calon alternatif lain yang lebih berkualitas, dan memperburuk citra Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga independen yang bebas dari pengaruh politik.
Untuk itu, Nasaruddin mengusulkan sejumlah langkah perbaikan bagi proses pemilihan calon Hakim MK ke depan.
Pertama, prosedur seleksi, pemilihan, dan penunjukan calon Hakim MK harus diatur lebih tegas dalam aturan hukum, khususnya melalui revisi Pasal 20 ayat (1) UU MK. Revisi tersebut perlu memberikan kerangka aturan yang menjamin objektivitas, transparansi, serta keterbukaan dalam proses seleksi.
Kedua, kejelasan latar belakang kandidat dari DPR perlu ditegaskan. Calon yang berasal dari lingkaran partai politik atau mantan anggota DPR sebaiknya tidak lagi dipilih. Sebagai gantinya, hanya mereka dengan latar belakang di bidang hukum dan tanpa potensi konflik kepentingan yang seharusnya memenuhi syarat sebagai calon.
Ketiga, DPR perlu menyelenggarakan proses seleksi melalui tim pemeriksa independen dengan anggota dari kalangan organisasi keagamaan, masyarakat sipil, dan akademisi yang memiliki reputasi tinggi serta keahlian memadai.
“Langkah ini akan menjamin transparansi dan kepercayaan publik,”pungkasnya. (HT-01)










