Utang Pemerintah Indonesia Per Akhir 2025 Tercatat Mencapai Rp9,637,90 Triliun

- Penulis

Selasa, 17 Februari 2026 - 07:38 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM – Kmenterian Keuangan (Kemenkeu) mencatat utang pemerintah per 31 Desember 2025 mencapai Rp 9.637,90 triliun atau setara 40,46% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Jumlah itu naik Rp 229,26 triliun dari catatan per 30 September 2025 yang sebesar Rp 9.408,64 triliun.

Dilihat dari situs resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu, Jumat (13/2/2026), utang pemerintah itu terdiri atas dua jenis yakni surat berharga negara (SBN) dan pinjaman.

Mayoritas utang pemerintah per akhir Desember 2025 didominasi oleh instrumen SBN yakni Rp 8.387,23 triliun atau 87,02%. Sisanya pinjaman yakni Rp 1.250,67 triliun atau 12,98%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio utang yang menyentuh kisaran 40% terhadap PDB tidak terlepas dari tekanan perlambatan ekonomi yang sempat terjadi pada 2025.

Meski demikian, angka itu masih berada di bawah batas aman 60% terhadap PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Purbaya menyebut langkah penambahan utang dilakukan sebagai strategi menjaga stabilitas ekonomi agar tidak terjerumus ke krisis yang lebih dalam.

Baca Juga :  The Evolution of Jakarta: From Colonial Capital to Modern Metropolis

“Ini kan kemarin terpaksa karena ada perlambatan signifikan. Pilihannya yang mana? Ke kondisi seperti 1998 atau meningkatkan utang sedikit, tetapi ekonomi kita selamat habis itu kita tata ulang semuanya,” ujar Purbaya di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026). (NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas
Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan
KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji
Saadiah Uluputty Desak Pemerintah Perluas Kuota Mudik Gratis Kapal Laut ke Indonesia Timur
PDIP Ungkap Data APBN: Rp 223 Triliun Dana MBG Berasal dari Pos Pendidikan
Prabowo-Trump Teken Kesepakatan Dagang AS-RI, Ini Isi Lengkapnya! 
Kementerian ESDM Tetapkan Perusahaan Afiliasi Israel Kelola Proyek Panas Bumi di Maluku Utara
Pemerintah Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari

Berita Terkait

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:48 WIT

1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pembentukan Lembaga Akreditas

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:54 WIT

Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:32 WIT

KPK Resmi Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Terkait Kasus Kuota Haji

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:42 WIT

Saadiah Uluputty Desak Pemerintah Perluas Kuota Mudik Gratis Kapal Laut ke Indonesia Timur

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:17 WIT

PDIP Ungkap Data APBN: Rp 223 Triliun Dana MBG Berasal dari Pos Pendidikan

Berita Terbaru