Mantan Penyidik KPK: Yaqut Cholil Tidak Boleh Diistimewakan

- Penulis

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:54 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: RMOL/Jamaludin)

JAKARTA, HEADLINETIMUR.COM. — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan tersangka mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari rumah tahanan (rutan) ke tahanan rumah menuai sorotan.

Eks penyidik KPK, Praswad Nugraha, mengingatkan agar penegakan hukum tidak diwarnai standar ganda, apalagi terhadap tersangka perkara korupsi

”Tidak boleh ada standar ganda dalam penegakan hukum. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum,” tegas Praswad kepada wartawan, Minggu, 22 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

ads. Ukuran gambar 480px x 600px

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, perbedaan perlakuan sekecil apa pun berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam sistem hukum.

”Setiap bentuk perlakuan berbeda, sekecil apa pun, akan menciptakan preseden buruk dan berisiko melemahkan efek jera,” ujarnya.

Baca Juga :  KAI Hadirkan Kembali Sensasi Naik Kereta Api Tempo Dulu, Ada Pedagang Asongan

Sebelumnya, keberadaan Yaqut yang tidak lagi berada di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terungkap dari keterangan Silvya Harefa, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Silvya mengaku tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam, 19 Maret 2026, menjelang Idulfitri.

”Tadi sempat nggak lihat Gus Yaqut. Informasinya keluar Kamis malam,” kata Silvya di Rutan KPK, Sabtu, 21 Maret 2026.

Ia juga memastikan Yaqut tidak terlihat saat pelaksanaan Salat Idulfitri di Masjid Gedung Merah Putih KPK.

”Salat Id kata orang dalam nggak ada, beliau nggak ada. Sampai sekarang juga belum kelihatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu, Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengalihan penahanan terhadap Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis malam, 19 Maret 2026.

Baca Juga :  HEBOH! Pemerintah Nonaktifkan 13,5 Juta Peserta BPJS Kesehatan PBI, Reaktivasi Mulai Dibuka

Pengalihan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada Selasa, 17 Maret 2026.

KPK mengaku telah melakukan telaah sebelum mengabulkan permohonan tersebut sesuai ketentuan Pasal 108 Ayat 1 dan 11 UU 20/2025 tentang KUHAP.

Selama pengalihan penahanan, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan. Kami pastikan seluruh proses sesuai prosedur penyidikan,” ujar Budi.

Namun demikian, Budi tidak merinci alasan spesifik dikabulkannya permohonan tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa Yaqut tidak dalam kondisi sakit.

”Bukan karena sakit. Ini murni permohonan keluarga yang kemudian kami proses. Setiap perkara memiliki strategi penanganan yang berbeda, termasuk soal penahanan,” jelasnya.(NET)

Follow WhatsApp Channel www.headlinetimur.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK
Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN
Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran
28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan
Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya
Copot Dadan Hindayana, Prabowo Angkat Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN
Momentum Hari Pancasila, Saiful Chaniago Ajak Generasi Muda Bumikan Nilai Kebangsaan
Koalisi Sipil Soroti Menguatnya Militerisme hingga Ancaman Krisis Ekonomi

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:52 WIT

Sidang di MK, Saksi Sebut Program MBG Picu PHK Massal Guru PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:40 WIT

Komisi II DPR Larang PHK PPPK Daerah, Dorong Gaji ke Depan Lewat APBN

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:57 WIT

Mendagri Larang Kepala Daerah Rekrut Honorer dan PPPK Guna Jaga Postur Anggaran

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:45 WIT

28 Persen Penerimaan Murid Baru Masih Diwarnai Pungli, KPK Sampai Turun Tangan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:52 WIT

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Berita Terbaru

Sosial Kemasyarakan

Kota Tual Pertahankan Gelar Juara Umum MTQ Provinsi Maluku 2026

Senin, 29 Jun 2026 - 21:24 WIT

Opini

Hari Raya itu Bernama Piala Dunia

Senin, 29 Jun 2026 - 21:03 WIT